Menanti Update Komisi Reformasi Polri, Begini Bocoran dari Yusril Ihza Mahendra

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 20 Oktober 2025 | 19:48 WIB
Menanti Update Komisi Reformasi Polri, Begini Bocoran dari Yusril Ihza Mahendra (Istimewa )
Menanti Update Komisi Reformasi Polri, Begini Bocoran dari Yusril Ihza Mahendra (Istimewa )

INSIBERNEWS - Seperti yang diketahui, pemerintah memiliki rencana untuk membentuk Komisi Reformasi Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan kabar terbaru mengenai hal tersebut.

Reformasi Polri ini muncul ketika sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 11 September 2025.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu, salah satu topik pembahasannya mengenai pembentukan reformasi kepolisian.

Baca Juga: Penyaluran BLT Rp 900.000 Pecah Rekor! 35 Juta KPM Terima Bantuan Stimulus, Cek Nama Via Link Ini ...

Terkait kepastian kapan komisi tersebut akan dibentuk, Yusril sendiri mengaku tak tahu karena berada di ranah Presiden dan meminta publik untuk bersabar menantikan kepastian dari pemerintah.

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya,” kata Yusril kepada awak media di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

“Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” imbuhnya.

Baca Juga: Inflasi Oktober Diprediksi Naik, Cuaca Buruk dan Biaya Logistik Jadi Biang Kerok

Perubahan Struktur Polri Milik Presiden dan DPR RI
Mengenai kabar adanya perubahan pada struktur di kepolisian, Yusril mengungkapkan hal tersebut adalah kewenangan Presiden dan DPR RI.

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” paparnya.

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” ucap mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu.

Baca Juga: Na Daehoon Diduga Diselingkuhi Julia Prastini Ditengah Punya Anak 3, Ia Kenang Kehidupan Broken Homenya

Sementara itu, aturan tentang struktur Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 5 Undang Undang Dasar 1945 di mana bersama TNI, susunan dan kedudukannya diatur undang-undang.

Tim Transisi Reformasi Bentukan Polri
Sebelum pemerintah membentuk Komisi Reformasi Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memulai langkahnya lebih dulu.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X