Informasi rahasia tentang formula harga (alpha import) diduga dibocorkan demi menguntungkan mitra tertentu.
Ironisnya, di saat segelintir pejabat diduga 'mengobral' energi negara, Pemerintah justru harus menanggung beban kompensasi BBM bersubsidi lebih dari Rp13 triliun akibat perhitungan yang disinyalir tidak efisien.
Fuad menilai praktik ini menunjukkan adanya dua rel kebijakan energi di Indonesia:
1. Jalur Kebijakan Publik: Untuk pencitraan dan masyarakat umum.
2. Jalur Khusus: Untuk segelintir pemain yang punya akses ke pejabat internal.
"Ketika pasar bisa disetir oleh segelintir orang dalam sistem, kepentingan publik hanya tinggal jargon," katanya tajam.
Baca Juga: Sebanyak 1.666 Perusahaan Telah Buka 26 Ribu Lowongan di Program Magang Bergaji Pemerintah
Respons Pertamina: Menghormati Proses Hukum
Menanggapi skandal yang merobek kepercayaan publik ini, Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, memberikan respons singkat.
"Kita hormati dan ikuti saja proses hukum yang berjalan ya," ujar Fadjar saat dikonfirmasi Jaringan Promedia, Jumat (17/10/2025).
Respons yang ringkas ini, bagaimanapun, tidak mampu meredam pertanyaan publik: Apakah kasus Rp9,41 triliun ini hanya puncak dari gunung es penyimpangan sistemik di BUMN Energi?
Penyelidikan lebih lanjut harus memastikan bahwa dalang di balik praktik jual rugi yang merusak ini diseret ke meja hijau, dan sistem tata kelola energi nasional harus diperbaiki dari akar (**)
Artikel Terkait
WhatsApp Batasi Pengiriman Pesan ke Kontak Tak Responsif, Langkah Baru Lawan Spam
Meta Siapkan Fitur Kendali Orang Tua untuk Awasi Percakapan Remaja dengan AI di Instagram
Sebanyak 1.666 Perusahaan Telah Buka 26 Ribu Lowongan di Program Magang Bergaji Pemerintah
Nilai Utang Capai Rp10 Triliun, Bisakah Pemerintah Merealisasikan Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS?