INSIBERNEWS –Kabar terbaru, di mana para petinggi BUMN energi ini diduga dengan sengaja meloloskan penjualan solar non-subsidi jauh di bawah harga jual terendah atau bottom price. Kasus, ini mengungkap praktik 'jual rugi' sistemik. Kerugian negara? Tak main-main: Rp9,41 triliun!
Skandal solar murah yang kini menyeret tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga bukan sekadar kasus korupsi biasa.
Ini adalah potret telanjang betapa rapuhnya benteng pertahanan keuangan negara di hadapan kepentingan bisnis internal, di mana regulasi internal malah dijadikan ‘senjata makan tuan’.
Baca Juga: UMKM Binaan BRI 'Findmeera' Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah dengan Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan
Zona Abu-Abu Regulasi: Menjual Solar di Bawah Harga Batas
Dalam salinan surat dakwaan yang diterima tim Jaringan Promedia, terkuak fakta mengejutkan: nama-nama besar di Pertamina Patra Niaga, seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, disebut telah menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi di bawah bottom price.
Kebijakan yang mereka loloskan terang-terangan mengabaikan prinsip profitabilitas dan bottom price yang sudah ditetapkan dalam pedoman internal perusahaan.
"Penjualan solar di bawah bottom price tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,41 triliun," demikian bunyi dakwaan tersebut, yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025.
| Pihak Terjerat | Dugaan Pelanggaran | Kerugian Negara |
| Riva Siahaan, Maya Kusmaya, & Edward Corne (Eks Pejabat Patra Niaga) | Menyetujui penjualan solar non-subsidi di bawah bottom price. | Rp9,41 Triliun |
Masalah mendasarnya bukan hanya pada harga, tapi pada filosofi perlindungan keuangan negara. Regulasi, yang seharusnya menjadi benteng, justru diakali oleh tangan-tangan di dalam institusi itu sendiri.
Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9, yang seharusnya menjamin integritas bisnis, malah disulap menjadi tameng agar praktik merugikan ini terkesan "resmi" dan prosedural.
Baca Juga: Meta Siapkan Fitur Kendali Orang Tua untuk Awasi Percakapan Remaja dengan AI di Instagram
Sistem Jadi 'Alat Dagang': Pengkhianatan Fungsi Publik
Menurut Fuad Abdullah, pengacara dan pegiat hukum dari Merah Putih Watch, kasus ini adalah contoh nyata penyalahgunaan regulasi secara sistemik.
"Kalau aturan internal dipelintir untuk memberi ruang keuntungan kepada korporasi besar, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap fungsi publik BUMN," tegas Fuad.
Dakwaan terhadap Edward Corne bahkan membuka tabir yang lebih kelam. Ia diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua pemasok asing, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dalam pengadaan bensin RON 90 dan 92.
Artikel Terkait
WhatsApp Batasi Pengiriman Pesan ke Kontak Tak Responsif, Langkah Baru Lawan Spam
Meta Siapkan Fitur Kendali Orang Tua untuk Awasi Percakapan Remaja dengan AI di Instagram
Sebanyak 1.666 Perusahaan Telah Buka 26 Ribu Lowongan di Program Magang Bergaji Pemerintah
Nilai Utang Capai Rp10 Triliun, Bisakah Pemerintah Merealisasikan Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS?