Staf Ahli Menteri Sosial Jadi Tersangka Kasus Bansos, KPK Soroti Penyaluran Beras PKH 2020

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:33 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Nama Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, kini tengah jadi buah bibir setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: FIFA Resmi Perkenalkan Trionda, Bola Canggih untuk Piala Dunia 2026

Kabar ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa Edi Suharto termasuk dalam jajaran tersangka yang diamankan setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan penyimpangan distribusi bansos di masa pandemi.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun anggaran 2020,” ungkap Budi kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Skandal Dana Hibah Jatim, Ketua DPRD hingga Politisi Daerah Terjerat

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan lima tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka individu, sementara dua lainnya adalah korporasi yang diduga ikut terlibat dalam praktik penyaluran bansos yang menyimpang dari aturan.

Skema dugaan korupsi ini disebut melibatkan permainan harga dan distribusi beras yang tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan keuangan negara.

Meski status hukumnya sudah berubah menjadi tersangka, Edi Suharto tetap terlihat menjalankan tugas-tugasnya di Kementerian Sosial. Ia bahkan masih menghadiri rapat pimpinan dan agenda resmi lainnya di Kemensos.

Hal ini memunculkan reaksi beragam di publik, mengingat biasanya pejabat yang berstatus tersangka memilih untuk nonaktif dari jabatan.

Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Skandal Dana Hibah Jatim, Ketua DPRD hingga Politisi Daerah Terjerat

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Edi mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa roda birokrasi di Kementerian Sosial tidak boleh terhenti.

“Tugas kedinasan tetap berjalan normal. Saya masih mengikuti rapat pimpinan dan menjalankan agenda sebagaimana mestinya,” kata Edi singkat.

Baca Juga: Tasya Kamila Ceritakan Perjuangan Ibunda Jalani Operasi Bariatrik Setelah 25 Tahun Gagal Diet

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X