KPK menegaskan bahwa praktik korupsi kuota haji terjadi di lingkar pusat dan tidak menjalar ke kantor wilayah Kemenag. Meski demikian, dampaknya terasa luas, menyentuh berbagai asosiasi travel dan lembaga terkait.
Penyidikan terus berlangsung dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika dana hasil pengalihan telah dialihkan ke aset lain.***
Artikel Terkait
Deddy Corbuzier Tepis Isu Retak Rumah Tangga, Pamer Momen Manis Bareng Sabrina
KPK Panggil Wakil Bupati Mempawah, Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Makin Jadi Sorotan
Terapis Muda Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Pejaten, Polisi Selidiki Misteri Kematian
Erick Thohir Tegaskan Target Berat, Timnas Indonesia Wajib Tembus Putaran Final Piala Dunia 2026
DPR Sahkan UU Ekstradisi Indonesia-Rusia, Perkuat Kerja Sama Lawan Kejahatan Transnasional
Timnas Indonesia Mulai Merapat ke Arab Saudi, Persiapan Panas Jelang Duel Berat di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Drama BBM Tak Kunjung Usai, Pertamina dan SPBU Swasta Masih Beda Jalan
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Kebakaran Hebat di Hunian Pekerja IKN, 700 Orang Dievakuasi, Proyek Tetap Jalan
UU BUMN Baru Disahkan, Ada Badan Pengaturan Hingga Aturan Kesetaraan Gender