INSIBERNEWS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan bagi keluarga mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP).
Arya ditemukan tewas pada 8/07/2025 dengan kondisi mengenaskan: kepala terlilit lakban dan terbungkus plastik.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan pihaknya telah bertemu kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo, pada 30/08/2025 di Yogyakarta.
Dalam pertemuan itu, keluarga mengajukan permohonan perlindungan untuk enam orang, termasuk istri dan orang tua almarhum.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Kontrasepsi di Tas Diplomat Arya Milik Istrinya
“Permohonan diajukan pada LPSK untuk enam anggota keluarga. Kami juga sudah mendapatkan banyak informasi terkait kejanggalan kasus ini,” kata Susilaningtias dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Ancaman terhadap keluarga Arya menjadi perhatian utama. LPSK mencatat sedikitnya tiga bentuk teror yang diterima keluarga, yakni surat misterius, makam Arya yang diacak-acak, hingga dugaan ada pihak tak dikenal yang mendatangi makamnya.
“Ada simbol yang disampaikan, namun hingga kini belum terungkap maknanya,” jelas Susilaningtias.
Baca Juga: KPK Dukung Prabowo Tertibkan BUMN Rugi tapi Bagi Bonus
Dengan dasar itu, LPSK menegaskan siap memberikan perlindungan penuh, tidak hanya bagi keluarga tetapi juga saksi atau pihak yang berani membantu mengungkap kasus ini.
“Jika nanti ada seseorang yang bisa mengungkap kejahatan ini, menjadi saksi, atau terlibat dalam proses hukum, LPSK siap memberikan perlindungan,” tegasnya.
Kasus kematian Arya Daru Pangayunan sejak awal menuai sorotan publik karena sarat kejanggalan.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya bahkan menuding ada upaya menutupi fakta sebenarnya.
Baca Juga: Pemberantasan Tambang Ilegal, Prabowo Target Selamatkan Rp45 Triliun Tahun Depan
Artikel Terkait
Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar
DPR Terima Draf Revisi UU Ketenagakerjaan, Buka Ruang Aspirasi Pekerja
Paul Aktivis Jogja Ditetapkan Tersangka, Diduga Koordinator Komite Politik
Dana Transfer ke Jabar 2026 Dipangkas Rp2,4 Triliun, Pemprov Siapkan Efisiensi Besar-Besaran
Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Polemik Subsidi Energi: Purbaya Klaim Lunas, DPR Ungkap Masih Ada Kekurangan Triliunan Rupiah
Pemberantasan Tambang Ilegal, Prabowo Target Selamatkan Rp45 Triliun Tahun Depan
Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka November, Seleksi dan Pelatihan Ditegaskan Ketat
KPK Dukung Prabowo Tertibkan BUMN Rugi tapi Bagi Bonus
Kuasa Hukum: Kontrasepsi di Tas Diplomat Arya Milik Istrinya