LPSK Beri Perlindungan Usai 3 Ancaman ke Keluarga Diplomat Arya

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 30 September 2025 | 16:04 WIB
Istri Arya Daru minta publik berhenti menggiring cerita negatif suaminya. (Foto istimewa)
Istri Arya Daru minta publik berhenti menggiring cerita negatif suaminya. (Foto istimewa)

INSIBERNEWS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan bagi keluarga mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP).

Arya ditemukan tewas pada 8/07/2025 dengan kondisi mengenaskan: kepala terlilit lakban dan terbungkus plastik.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan pihaknya telah bertemu kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo, pada 30/08/2025 di Yogyakarta.

Dalam pertemuan itu, keluarga mengajukan permohonan perlindungan untuk enam orang, termasuk istri dan orang tua almarhum.

 Baca Juga: Kuasa Hukum: Kontrasepsi di Tas Diplomat Arya Milik Istrinya

“Permohonan diajukan pada LPSK untuk enam anggota keluarga. Kami juga sudah mendapatkan banyak informasi terkait kejanggalan kasus ini,” kata Susilaningtias dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ancaman terhadap keluarga Arya menjadi perhatian utama. LPSK mencatat sedikitnya tiga bentuk teror yang diterima keluarga, yakni surat misterius, makam Arya yang diacak-acak, hingga dugaan ada pihak tak dikenal yang mendatangi makamnya.

“Ada simbol yang disampaikan, namun hingga kini belum terungkap maknanya,” jelas Susilaningtias.

 Baca Juga: KPK Dukung Prabowo Tertibkan BUMN Rugi tapi Bagi Bonus

Dengan dasar itu, LPSK menegaskan siap memberikan perlindungan penuh, tidak hanya bagi keluarga tetapi juga saksi atau pihak yang berani membantu mengungkap kasus ini.

“Jika nanti ada seseorang yang bisa mengungkap kejahatan ini, menjadi saksi, atau terlibat dalam proses hukum, LPSK siap memberikan perlindungan,” tegasnya.

Kasus kematian Arya Daru Pangayunan sejak awal menuai sorotan publik karena sarat kejanggalan.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya bahkan menuding ada upaya menutupi fakta sebenarnya.

 Baca Juga: Pemberantasan Tambang Ilegal, Prabowo Target Selamatkan Rp45 Triliun Tahun Depan

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X