INSIBERNEWS – Kuasa hukum keluarga mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo, menegaskan bahwa barang bukti kontrasepsi yang ditemukan polisi di tas dan kos ADP adalah milik sang istri, Meta Ayu Puspitantri.
Pernyataan itu disampaikan Nicholay saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merusak nama baik mendiang.
“Kontrasepsi itu ternyata milik dari istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau pihak lain,” ujar Nicholay.
Baca Juga: KPK Dukung Prabowo Tertibkan BUMN Rugi tapi Bagi Bonus
Selain persoalan kontrasepsi, Nicholay juga menyinggung sejumlah kejanggalan lain terkait kematian Arya, termasuk adanya lebam di tubuh korban.
Ia menyebut semua temuan tersebut akan dipaparkan dalam forum resmi DPR.
RDPU turut dihadiri kementerian dan lembaga terkait, di antaranya KemenHAM, LPSK, hingga keluarga korban. Istri Arya, Meta Ayu, juga ikut hadir dalam agenda tersebut.
Lebih jauh, Nicholay mendesak agar penyelidikan kasus ditarik ke Bareskrim Polri. Ia mengaku sudah dua pekan meminta audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kabareskrim, namun hingga kini belum ada jawaban.
“Kami melihat ada kejanggalan yang berusaha ditutupi. Kasus ini berpotensi menjadi dark case,” katanya.
Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka November, Seleksi dan Pelatihan Ditegaskan Ketat
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita 103 barang bukti dalam penyelidikan. Temuan itu meliputi pelumas, kondom, pakaian, laptop, hingga DVR CCTV.
Namun, menurut pihak keluarga, sejumlah barang bukti masih menimbulkan pertanyaan besar.
Nicholay berharap DPR melalui Komisi I, III, dan XIII ikut mendorong pengusutan kasus hingga tuntas, serta menghentikan framing negatif terhadap mendiang diplomat muda tersebut.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan BUMN, Tegas soal Bonus Saat Perusahaan Merugi
Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar
DPR Terima Draf Revisi UU Ketenagakerjaan, Buka Ruang Aspirasi Pekerja
Paul Aktivis Jogja Ditetapkan Tersangka, Diduga Koordinator Komite Politik
Dana Transfer ke Jabar 2026 Dipangkas Rp2,4 Triliun, Pemprov Siapkan Efisiensi Besar-Besaran
Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Polemik Subsidi Energi: Purbaya Klaim Lunas, DPR Ungkap Masih Ada Kekurangan Triliunan Rupiah
Pemberantasan Tambang Ilegal, Prabowo Target Selamatkan Rp45 Triliun Tahun Depan
Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka November, Seleksi dan Pelatihan Ditegaskan Ketat
KPK Dukung Prabowo Tertibkan BUMN Rugi tapi Bagi Bonus