Kuasa Hukum: Kontrasepsi di Tas Diplomat Arya Milik Istrinya

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 30 September 2025 | 15:58 WIB
Kasus Kematian Arya Daru: Kuasa Hukum Minta Bareskrim Ambil Alih (foto: Istimewa)
Kasus Kematian Arya Daru: Kuasa Hukum Minta Bareskrim Ambil Alih (foto: Istimewa)

INSIBERNEWSKuasa hukum keluarga mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo, menegaskan bahwa barang bukti kontrasepsi yang ditemukan polisi di tas dan kos ADP adalah milik sang istri, Meta Ayu Puspitantri.

Pernyataan itu disampaikan Nicholay saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merusak nama baik mendiang.

“Kontrasepsi itu ternyata milik dari istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau pihak lain,” ujar Nicholay.

 Baca Juga: KPK Dukung Prabowo Tertibkan BUMN Rugi tapi Bagi Bonus

Selain persoalan kontrasepsi, Nicholay juga menyinggung sejumlah kejanggalan lain terkait kematian Arya, termasuk adanya lebam di tubuh korban.

Ia menyebut semua temuan tersebut akan dipaparkan dalam forum resmi DPR.

RDPU turut dihadiri kementerian dan lembaga terkait, di antaranya KemenHAM, LPSK, hingga keluarga korban. Istri Arya, Meta Ayu, juga ikut hadir dalam agenda tersebut.

Lebih jauh, Nicholay mendesak agar penyelidikan kasus ditarik ke Bareskrim Polri. Ia mengaku sudah dua pekan meminta audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kabareskrim, namun hingga kini belum ada jawaban.

“Kami melihat ada kejanggalan yang berusaha ditutupi. Kasus ini berpotensi menjadi dark case,” katanya.

 Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka November, Seleksi dan Pelatihan Ditegaskan Ketat

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita 103 barang bukti dalam penyelidikan. Temuan itu meliputi pelumas, kondom, pakaian, laptop, hingga DVR CCTV.

Namun, menurut pihak keluarga, sejumlah barang bukti masih menimbulkan pertanyaan besar.

Nicholay berharap DPR melalui Komisi I, III, dan XIII ikut mendorong pengusutan kasus hingga tuntas, serta menghentikan framing negatif terhadap mendiang diplomat muda tersebut.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X