INSIBERNEWS - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, akhirnya menanggapi sorotan publik terkait besarnya tunjangan rumah untuk anggota DPRD Sumut.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi tidak menutup kemungkinan untuk merevisi aturan tersebut, asalkan perubahan dilakukan sesuai mekanisme dan berdasarkan kajian yang jelas.
“Kalau memang harus direvisi, tidak ada masalah. Tapi tentu harus ada kesepakatan bersama antara Pemprov, DPRD, dan tim appraisal yang menilai kelayakan,” kata Bobby, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jadi Menkeu, Tegaskan Ekonomi RI Masih Tangguh di Tengah Gejolak Global
Isu ini mencuat setelah publik menyoroti besarnya tunjangan rumah yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 7 Tahun 2021. Dalam aturan itu, Ketua DPRD Sumut disebut bisa menerima tunjangan hingga Rp60 juta per bulan, sementara wakil ketua dan anggota juga mendapat angka yang cukup tinggi.
Menurut Bobby, besaran tunjangan tersebut bukanlah keputusan sepihak dari pemerintah provinsi. Ia menekankan, semua nilai tunjangan sudah melalui mekanisme penyusunan APBD, pembahasan bersama DPRD, hingga tahap evaluasi.
“Jadi ini bukan hanya ditentukan oleh gubernur. Ada proses panjang yang dilalui,” jelasnya.
Baca Juga: AS Siapkan Sanksi Lebih Ketat, Rusia Terancam Tekanan Ekonomi Total
Meski begitu, ia memahami adanya keresahan masyarakat yang merasa angka tunjangan tersebut terlalu besar. Bobby menilai kritik publik itu bisa menjadi masukan penting agar pemerintah dan DPRD meninjau ulang kebijakan yang ada.
“Kalau ada aspirasi masyarakat yang menilai jumlahnya tidak wajar, tentu kita dengarkan. Kita terbuka untuk evaluasi,” ucapnya.
Baca Juga: Usai Dilantik, Prabowo Amanahkan Gus Irfan Yusuf Perbaiki Layanan Haji dan Umrah Indonesia
Sejumlah pihak sebelumnya mendesak agar tunjangan anggota DPRD Sumut diturunkan karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat. Beberapa kelompok mahasiswa dan aktivis bahkan menyebut kebijakan itu mencederai rasa keadilan sosial.
Terkait hal ini, Bobby menegaskan dirinya tidak dalam posisi menolak maupun menyetujui secara mutlak, melainkan memastikan setiap kebijakan tetap mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku.
“Yang penting ada dasar hukum dan penilaian objektif. Kalau memang harus dikoreksi, ya kita koreksi,” tegasnya.
Artikel Terkait
Ronaldo Samai Rekor Gol Kualifikasi Piala Dunia, Masih Tajam di Usia 40 Tahun
Erick Thohir Ajak Semua Cabang Olahraga Indonesia Maju Bersama di Haornas 2025
iPhone 17 Series Resmi Rilis: iPhone Air Jadi Pusat Perhatian dengan Desain Super Tipis, Berikut Spesifikasinya!
Kabar Baik! Ateez Siap Guncang Jakarta Awal 2026, Atiny Siap Lepas Rindu!
Gudang Garam Klarifikasi Isu PHK Massal, Sebut Hanya Pensiun dan Kontrak Berakhir
BYD Gugat CEO Great Wall Motor, Drama Persaingan Otomotif China Memanas
Vespa LX 150 Hadir dengan Wajah Baru, Lebih Segar dan Stylish
Usai Dilantik, Prabowo Amanahkan Gus Irfan Yusuf Perbaiki Layanan Haji dan Umrah Indonesia
AS Siapkan Sanksi Lebih Ketat, Rusia Terancam Tekanan Ekonomi Total
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jadi Menkeu, Tegaskan Ekonomi RI Masih Tangguh di Tengah Gejolak Global