RI Menang Gugatan Biodiesel di WTO, Menko Perekonomian: Giliran Uni Eropa yang Cabut Bea Masuk

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.  (ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. (ekon.go.id)

INSIBERNEWS - Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyatakan kebijakan Uni Eropa yang mengenakan bea masuk pada biodiesel asal Indonesia tidak sesuai dengan aturan.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 2023, Uni Eropa memberlakukan bea masuk imbalan atau countervailing duties terhadap biodiesel Indonesia.

Hal itu kemudian menimbulkan sengketa perdagangan internasional, kebijakan tersebut dianggap merugikan eksportir nasional dan melanggar ketentuan WTO.

Baca Juga: Mau Tidur Lebih Nyenyak? Dua Warna Lampu Ini Bisa Bantu Tidur Jauh Lebih Baik

Terkini dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa segera menyesuaikan aturan dan mencabut bea masuk yang dinilai bertentangan dengan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Tentu keputusan WTO itu disambut baik oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seraya mendesak Uni Eropa mencabut bea masuk terhadap biodiesel asal RI itu.

"Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," ujar Airlangga sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perekonomian RI, pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Baca Juga: Link Streaming Madura United vs Persita Tangerang di Super League Indonesia 2025, Kick Off: 19.00 WIB

"Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan," imbuhnya.

Diungkapkan Airlangga, Indonesia kini menunggu bagaimana Uni Eropa merespons putusan WTO. Pemerintah berharap Eropa segera mencabut bea masuk yang dianggap tidak adil itu.

Menko Perekonomian RI menilai keputusan ini merupakan hasil dari upaya panjang diplomasi perdagangan Indonesia. Putusan WTO akan menjadi katalisator bagi ekspor biodiesel dan memperkuat posisi komoditas unggulan nasional di pasar internasional.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026, Pemerintah Janjikan Subsidi Lebih Luas

Pemerintah juga menyiapkan langkah implementasi agar keputusan WTO bisa memberikan dampak nyata bagi industri biodiesel dalam negeri.***

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X