INSIBERNEWS - Pemerintah memastikan rencana penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.
Kebijakan ini sudah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan tengah disiapkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: KPK Bongkar Biaya Sertifikat K3 Dibengkakkan dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kenaikan iuran tersebut tidak semata-mata untuk menambah pemasukan negara, tetapi agar program JKN tetap sehat secara finansial. Menurutnya, pemerintah juga berupaya memperluas jangkauan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh negara.
“Penyesuaian iuran diperlukan untuk memastikan program jaminan kesehatan ini bisa terus berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga ingin menjangkau lebih banyak masyarakat tidak mampu lewat subsidi,” kata Sri Mulyani, Jumat (22/8).
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun. Dari jumlah itu, Rp123,2 triliun diarahkan khusus untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sementara Rp69 triliun diproyeksikan menjadi subsidi iuran JKN bagi 96,8 juta penerima bantuan iuran.
Jumlah penerima PBI ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Terseret Kasus Apa? Heboh Usai Wamenaker Terjaring OTT KPK
Meski sudah tercatat dalam RAPBN, detail besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum diputuskan. Sri Mulyani menegaskan bahwa skema penyesuaian masih akan dibahas bersama DPR, Kementerian Kesehatan, serta BPJS Kesehatan untuk memastikan keadilan dan tidak memberatkan masyarakat.
Kenaikan iuran ini diperkirakan akan menimbulkan pro dan kontra. Sebab, di satu sisi banyak masyarakat yang masih mengeluhkan biaya hidup yang semakin berat.
Namun di sisi lain, tanpa penyesuaian, program JKN berisiko tidak bisa menutup biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Penutupan Retreat Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di JIExpo
Pemerintah menekankan bahwa kelompok masyarakat miskin tetap akan dilindungi melalui skema subsidi PBI. Dengan demikian, kelompok yang benar-benar membutuhkan tidak perlu khawatir kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Artikel Terkait
Mau Beli Rumah di Korea Selatan? Perhatikan Zona Izin dan Aturan Baru Ini!
Prabowo Hadiri Penutupan Retreat Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di JIExpo
Kadin Dorong UMKM Indonesia Jadi Pemain Utama di Pasar Halal Global
Nafa Urbach Klarifikasi dan Minta Maaf soal Tunjangan DPR, Janji Lebih Fokus ke Rakyat
Jadwal Liga Prancis Pekan Kedua: PSG vs Angers Jadi Laga Pembuka
Immanuel Ebenezer Terseret Kasus Apa? Heboh Usai Wamenaker Terjaring OTT KPK
Waspada! Modus Penipuan Pakai Wajah Raffi Ahmad Beredar, Janji Hadiah Rp100 Juta
Pakar Antikorupsi Nilai Permintaan Amnesti Noel ke Presiden Prabowo Sebagai Langkah Tak Masuk Akal
Pemerintah Bakal Berlakukan Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis di 2026, DPR: Tarif Harus Dikonsultasikan
KPK Bongkar Biaya Sertifikat K3 Dibengkakkan dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta