Mau Beli Rumah di Korea Selatan? Perhatikan Zona Izin dan Aturan Baru Ini!

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:05 WIB
Mau Beli Rumah di Korea? Perhatikan Zona Izin dan Aturan Baru Ini! (Naver)
Mau Beli Rumah di Korea? Perhatikan Zona Izin dan Aturan Baru Ini! (Naver)

INSIBERNEWS — Pemerintah Korea Selatan resmi menetapkan aturan baru terkait kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) di sejumlah wilayah strategis.

Mulai 26 Agustus 2025, Seoul, 23 kota/kabupaten di Gyeonggi-do (dengan beberapa pengecualian), serta tujuh distrik di Incheon masuk dalam kategori Foreign Land Transaction Permit Zone atau Zona Izin Perdagangan Tanah khusus untuk orang asing.

Kebijakan ini berarti, setiap WNA yang ingin membeli rumah di wilayah tersebut wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Bongkar! Alasan Ahmad Dhani Rela Gelar Ultah Almira Yudhoyono di Rumahnya

Tidak hanya itu, pembeli asing diwajibkan menempati rumah yang mereka beli minimal selama dua tahun.

Aturan ini diberlakukan agar pembelian properti benar-benar ditujukan untuk kebutuhan tempat tinggal, bukan sekadar investasi spekulatif.

Jika aturan ini dilanggar, konsekuensinya tidak main-main. Pemerintah bisa membatalkan izin pembelian dan mengenakan denda hingga 10 persen dari harga properti.

Baca Juga: Tak Puas Dengan Hasilnya, Lisa Mariana Ingin Ajak Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura

Dengan demikian, WNA diharapkan lebih berhati-hati dalam merencanakan transaksi dan memastikan tujuan kepemilikan sesuai dengan regulasi.

Kebijakan ini mencakup semua jenis hunian, mulai dari apartemen, rumah tunggal, villa, hingga multi-family housing.

Namun, officetel yang dikategorikan sebagai properti non-residensial dikecualikan dari aturan ini. Artinya, WNA tetap bisa membeli officetel tanpa kewajiban tinggal minimal dua tahun.

Baca Juga: Bongkar Detail Tunjangan DPR: Dari Uang Rumah Rp50 Juta Hingga Beras Gratis

Sistem izin ini akan berlaku mulai 26 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2026. Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa berlakunya apabila dinilai efektif dalam menjaga stabilitas pasar perumahan.

Alasan utama lahirnya aturan ini adalah meningkatnya fenomena pembelian rumah oleh WNA dengan dana dari luar negeri.

Banyak properti yang akhirnya dibiarkan kosong, sehingga tidak hanya mempersempit akses masyarakat lokal terhadap hunian, tetapi juga mendorong kenaikan harga rumah secara signifikan.

Baca Juga: Tumbuh Dewasa! Begini Penampilan Almira Yudhoyono Saat Rayakan Ulang Tahun ke-17

Selain itu, praktik ini dinilai membuka celah bagi aktivitas pencucian uang.

Dari sisi dampak positif, kebijakan baru ini diharapkan dapat menekan spekulasi pasar dan memperlambat laju kenaikan harga rumah di kawasan metropolitan Seoul.

Dengan begitu, peluang masyarakat lokal untuk membeli hunian dengan harga lebih terjangkau bisa meningkat.

Baca Juga: Julia Fox Akui Menyesal Operasi Plastik Demi Pria, Kini Pilih Tua Apa Adanya

Hal ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyeimbangkan permintaan dan ketersediaan rumah.

Selain itu, adanya kewajiban tinggal minimal dua tahun diyakini dapat memperkuat keterlibatan WNA dalam kehidupan sosial setempat.

Mereka tidak lagi sekadar membeli rumah sebagai aset, melainkan benar-benar menjadi bagian dari komunitas lokal.

Baca Juga: Menteri Yassierli Lawan Korupsi dengan Patung, Netizen: Sama Tuhan Aja Ga Takut!

Dampaknya, akan muncul interaksi sosial yang lebih sehat dan memperkaya dinamika multikultural di Korea Selatan.

Kebijakan ini juga dinilai positif bagi stabilitas ekonomi.

Dengan adanya regulasi ketat, aliran dana asing dalam sektor properti bisa lebih terkontrol.

Baca Juga: Irfan Hakim dan Anwar Rela Datang ke Pengajian 7 Hari Mpok Alpa Meninggal, Anwar Ungkap Iri Dengan Kebaikan Alpa

Pemerintah dapat memastikan transaksi berjalan transparan, sekaligus meminimalisir risiko penggunaan properti untuk praktik ilegal, termasuk pencucian uang.

Pada akhirnya, langkah ini menunjukkan komitmen Korea Selatan dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan investasi asing dan perlindungan kepentingan rakyatnya.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X