Pemerintah Bakal Berlakukan Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis di 2026, DPR: Tarif Harus Dikonsultasikan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:36 WIB
Ilustrasi minuman berpemanis
Ilustrasi minuman berpemanis

INSIBERNEWS - Pemerintah memastikan akan mulai memberlakukan kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026.

Dalam rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025, hadir sejumlah pejabat penting negara.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Pakai Wajah Raffi Ahmad Beredar, Janji Hadiah Rp100 Juta

Disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, bahwa kebijakan perluasan objek barang kena cukai menjadi bagian dari kesimpulan rapat.

"Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026," ujar Misbakhun pada Jumat 22 Agustus 2025.

Selanjutnya, Misbakhun menekankan bahwa penetapan tarif tidak serta-merta dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Pakar Antikorupsi Nilai Permintaan Amnesti Noel ke Presiden Prabowo Sebagai Langkah Tak Masuk Akal

"Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," tambahnya.
Selain MBDK, pemerintah juga menyiapkan kebijakan lain di bidang kepabeanan, termasuk penetapan tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan biaya keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas.

Adapun, penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan juga akan diperketat mulai 2026.

Setelah selesai menghadiri rapat, dalam keterangannya Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sudah satu suara mengenai penerapan kebijakan ini.

Baca Juga: Nafa Urbach Klarifikasi dan Minta Maaf soal Tunjangan DPR, Janji Lebih Fokus ke Rakyat

"Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?" katanya kepada wartawan.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor industri.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X