INSIBERNEWS - Publik tengah diramaikan oleh polemik pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif yang dilakukan sejumlah bank di Indonesia. Kebijakan ini sontak menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.
Banyak nasabah merasa dirugikan karena mendadak tak bisa mengakses dana mereka. Bahkan, sebagian mengaku tak menerima pemberitahuan sebelumnya.
Situasi ini pun sampai ke telinga Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto. Ia langsung bergerak cepat atau gercep menanggapi keresahan publik tersebut.
Baca Juga: Dua Balita Ditemukan Meninggal di Pantai Sigandu, Polisi Lakukan Penyelidikan
Prabowo diketahui memanggil petinggi dua lembaga kunci: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).
Pemanggilan ini dilakukan secara tertutup di kediaman Prabowo di Jakarta. Tujuannya untuk meminta penjelasan menyeluruh terkait dasar dan dampak kebijakan tersebut.
Menurut sumber internal, Prabowo meminta agar kebijakan semacam ini tidak memberatkan rakyat kecil. Ia menegaskan pentingnya keadilan dalam sistem perbankan nasional.
Baca Juga: Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, KPK Tegaskan Pasal Penting untuk Penegakan Hukum
Rekening dormant biasanya adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Namun, kebijakan blokir sepihak memicu kecemasan banyak pihak.
Apalagi, beberapa rekening tersebut masih berisi dana dalam jumlah tertentu, yang dianggap penting bagi pemiliknya. Prosedur komunikasi bank pun dipertanyakan.
Prabowo juga meminta BI dan PPATK mengevaluasi ulang SOP yang diterapkan bank-bank nasional. Ia menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan nasabah.
Baca Juga: Tim Hukum Ajukan Banding, Tom Lembong Harap Vonis 4,5 Tahun Bisa Dikoreksi
Langkah cepat ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Banyak pihak mengapresiasi kepedulian Prabowo terhadap isu ekonomi mikro.
Sejumlah pengamat menyebut, langkah ini menunjukkan gaya kepemimpinan Prabowo yang responsif dan berpihak pada masyarakat bawah.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Eks Pegawai Kemnaker Jadi Agen Izin TKA, Kerugian Capai Rp53 Miliar
Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bukan Aturan Baru, Sebut Demi Kepastian Hukum
Resmi Gabung Fortuna Sittard, Justin Hubner Siap Unjuk Gigi di Eredivisie
Seorang Wanita yang Diduga Rusuh Gegara Mabuk Miras di Banyuwangi, Diceburkan ke Sungai Biar Sadar
Dinas PUPR Kota Tangerang Telah Lakukan Perbaikan Infrastruktur di 350 Titik Jalan Lingkungan