Dalam pertimbangannya, hakim Rios menyebut peristiwa 8 Januari 2020 terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sementara terkait peristiwa 6 Juni 2024, hakim menilai tahap perkara memang sudah masuk ke penyidikan. Namun, status Hasto kala itu adalah saksi. Hakim menekankan asas nemo tenetur seipsum accusare, yang memberikan hak konstitusional seseorang untuk tidak memberi keterangan yang dapat memberatkannya sendiri.
"Asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana, diakui bagian dari HAM yang dijamin konstitusi," jelas Rios.
Selain itu, hakim menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa telepon genggam benar-benar direndam atau ditenggelamkan seperti yang dituduhkan.
"Fakta hp yang dimaksud masih ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti. Maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," tukasnya.***
Artikel Terkait
Mobil Mewah dan Motor Gede Ridwan Kamil Disita KPK, Diduga Diganti Pakai Nama Karyawan
Klaim Data Pribadi Masuk Deal Tarif 19 Persen RI-AS, Menko Airlangga Beri Contoh Transfer via Mastercard
Vonis Tom Lembong Dinilai Keliru, Mahfud MD: Keputusan Hakim Itu Salah
KPK Rilis Laporan Kekayaan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, Simak Rinciannya!