INSIBERNEWS - Kasus perceraian yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Fenomena ini mencuat setelah sejumlah PPPK di Jawa Timur, khususnya di Blitar, ramai-ramai mengajukan gugatan cerai.
Pertanyaan pun muncul di kalangan masyarakat: apakah PPPK boleh cerai? Apakah ada aturan khusus yang mengatur hal ini?
Secara umum, PPPK tetap merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), meskipun statusnya berbeda dengan PNS. Maka, urusan pribadi seperti perceraian tetap tunduk pada ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, tidak ada larangan bagi PPPK untuk bercerai. Namun, prosesnya tidak bisa dilakukan sembarangan.
PPPK yang hendak mengajukan perceraian wajib terlebih dahulu melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian atau atasan langsung. Hal ini untuk memastikan proses berjalan secara tertib administrasi.
Kewajiban melapor ini bukan untuk membatasi hak pribadi, melainkan bagian dari pengawasan etika dan disiplin ASN. Tujuannya agar keputusan cerai bukan didasari emosi sesaat, melainkan pertimbangan matang.
Baca Juga: Jelang Lawan Thailand di Semifinal Piala AFF U23 2025, Timnas Indonesia Mendapatkan Keistimewaan
Selain itu, PPPK juga wajib menyertakan alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya karena perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, atau ketidakharmonisan yang terus berulang.
Apabila pengajuan cerai tanpa izin atau pemberitahuan atasan, maka PPPK bisa dikenai sanksi administratif. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran, penurunan jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja lebih awal. Jadi, transparansi dalam proses perceraian menjadi hal penting bagi PPPK.
Baca Juga: Biodata Phone Khant Myat, Pemain Myanmar yang Dapat Kartu Kuning vs Thailand di Piala AFF U23 2025
Bagi PPPK perempuan yang digugat cerai, mereka tetap memiliki hak perlindungan hukum, termasuk hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama sesuai ketentuan hukum keluarga.
Kasus yang viral ini menjadi pengingat bahwa PPPK bukan hanya dituntut profesional di tempat kerja, tetapi juga menjaga citra dan etika dalam kehidupan pribadi.
Artikel Terkait
Inilah Klasemen Akhir Grup C Piala AFF U23 2025, Timor Leste Jadi Juru Kunci
Kapan Timnas Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF U23 2025? Cek Jadwalnya Sekarang!
Dapat Kartu Kuning vs Vietnam, Inilah Biodata Kong Lyhour: Umurnya....
Daftar Klasemen Akhir Grup A–C Piala AFF U23 2025, Ada Klub yang Raih Poin Sempurna!
2 Pemain Timnas Indonesia Ini Bakal Absen Lawan Thailand di Semifinal Piala AFF U23 2025