INSIBERNEWS — Polisi resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai lokasi retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik karena menyangkut aktivitas keagamaan dan kerukunan antarwarga.
Baca Juga: Harga BBM di SPBU Swasta Kompak Naik per 1 Juli, Apa Saja?
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi tersebut, mulai dari merusak pagar, menghancurkan kursi, hingga merusak properti keagamaan.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025. Korban dalam kasus ini adalah ibu Maria Veronica Ninna, usia 70 tahun, yang merupakan pemilik vila,” kata Rudi dalam konferensi pers, Selasa (1/7).
Baca Juga: Polri Sebut Ada 200 Ribu Orang Padati Monas di HUT Bhayangkara Ke-79
Menurut penjelasan Rudi, insiden terjadi pada Jumat (27/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Ninna tengah memfasilitasi kegiatan retret keagamaan yang diikuti oleh 36 orang peserta, termasuk anak-anak dan pendampingnya. Kegiatan berjalan tenang hingga muncul desakan dari warga sekitar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri HUT ke-79 Bhayangkara, Sapa Polisi dari Atas Mobil Maung di Monas
Warga dari Desa Tangkil dan Cidahu sempat meminta klarifikasi kepada pemilik vila terkait izin penggunaan tempat untuk kegiatan tersebut.
Namun karena permintaan itu tidak ditanggapi, situasi memanas. Sejumlah warga akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan penolakan yang berujung pada perusakan fasilitas.
Baca Juga: Trump Ancam Tarif Mobil Jepang, Bilang Perdagangan Otomotif Tidak Adil
Aksi tersebut menyebabkan kerusakan cukup besar. Rudi menjelaskan bahwa pagar vila rusak, sejumlah kaca jendela pecah, kursi di area kolam hancur, salib sebagai simbol ibadah ikut dirusak, serta satu unit sepeda motor Honda Beat rusak berat.
Tak hanya itu, sebuah mobil Suzuki Ertiga juga mengalami lecet pada bagian bodi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Baca Juga: Jangan Asal Pasang KB Hormonal saat Obesitas, Ini Risiko yang Perlu Kamu Tahu!
Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi masih dilakukan, dan pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar kejadian serupa tidak terulang.
Artikel Terkait
DBD Merebak di Garut, Sudah 7 Nyawa Melayang dan Ratusan Kasus Terus Bertambah
Drama Serangan Nuklir dan Balasan Rudal: Ketegangan AS, Iran, dan Israel Berakhir Gencatan Senjata
Baru Bebas, Nurhadi Kembali Diciduk KPK karena Kasus Pencucian Uang
Iran Larang Starlink, Pengguna Bisa Didenda hingga Dicambuk
Awas! Terlalu Sering Makan Lontong Bungkus Plastik Bisa Picu Masalah Kesehatan Serius
Jangan Asal Pasang KB Hormonal saat Obesitas, Ini Risiko yang Perlu Kamu Tahu!
Trump Ancam Tarif Mobil Jepang, Bilang Perdagangan Otomotif Tidak Adil
Presiden Prabowo Hadiri HUT ke-79 Bhayangkara, Sapa Polisi dari Atas Mobil Maung di Monas
Polri Sebut Ada 200 Ribu Orang Padati Monas di HUT Bhayangkara Ke-79
Harga BBM di SPBU Swasta Kompak Naik per 1 Juli, Apa Saja?