Retret Dibubarkan Paksa, 7 Orang Jadi Tersangka Perusakan Vila di Sukabumi

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 10:12 WIB
Ilustrasi tangkap pelaku (Foto : iStockphoto.com)
Ilustrasi tangkap pelaku (Foto : iStockphoto.com)

INSIBERNEWS — Polisi resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai lokasi retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik karena menyangkut aktivitas keagamaan dan kerukunan antarwarga.

Baca Juga: Harga BBM di SPBU Swasta Kompak Naik per 1 Juli, Apa Saja?

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi tersebut, mulai dari merusak pagar, menghancurkan kursi, hingga merusak properti keagamaan.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025. Korban dalam kasus ini adalah ibu Maria Veronica Ninna, usia 70 tahun, yang merupakan pemilik vila,” kata Rudi dalam konferensi pers, Selasa (1/7).

Baca Juga: Polri Sebut Ada 200 Ribu Orang Padati Monas di HUT Bhayangkara Ke-79

Menurut penjelasan Rudi, insiden terjadi pada Jumat (27/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Ninna tengah memfasilitasi kegiatan retret keagamaan yang diikuti oleh 36 orang peserta, termasuk anak-anak dan pendampingnya. Kegiatan berjalan tenang hingga muncul desakan dari warga sekitar.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri HUT ke-79 Bhayangkara, Sapa Polisi dari Atas Mobil Maung di Monas

Warga dari Desa Tangkil dan Cidahu sempat meminta klarifikasi kepada pemilik vila terkait izin penggunaan tempat untuk kegiatan tersebut.

Namun karena permintaan itu tidak ditanggapi, situasi memanas. Sejumlah warga akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan penolakan yang berujung pada perusakan fasilitas.

Baca Juga: Trump Ancam Tarif Mobil Jepang, Bilang Perdagangan Otomotif Tidak Adil

Aksi tersebut menyebabkan kerusakan cukup besar. Rudi menjelaskan bahwa pagar vila rusak, sejumlah kaca jendela pecah, kursi di area kolam hancur, salib sebagai simbol ibadah ikut dirusak, serta satu unit sepeda motor Honda Beat rusak berat.

Tak hanya itu, sebuah mobil Suzuki Ertiga juga mengalami lecet pada bagian bodi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga: Jangan Asal Pasang KB Hormonal saat Obesitas, Ini Risiko yang Perlu Kamu Tahu!

Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi masih dilakukan, dan pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar kejadian serupa tidak terulang.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X