INSIBERNEWS - Wacana pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali mengemuka. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan tersebut justru dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dibandingkan potensi penerimaan pajak yang hilang.
Menurut Said Iqbal, dana JHT pada dasarnya merupakan hak pekerja yang telah dikumpulkan selama masa bekerja.
Karena itu, pencairan manfaat tersebut seharusnya dapat diterima secara utuh tanpa adanya potongan pajak, sehingga pekerja memiliki ruang finansial yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan setelah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Penembakan di Brooklyn Saat Perayaan Hari Kemerdekaan AS, Delapan Orang Terluka Termasuk Empat Anak
Ia menjelaskan, sebagian besar penerima manfaat JHT tidak menyimpan dana tersebut dalam jangka panjang.
Sebaliknya, uang itu umumnya langsung dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar biaya pendidikan anak, pengobatan, renovasi rumah, hingga menjadi tambahan modal untuk memulai usaha berskala kecil maupun menengah.
"Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: Tarif Listrik Dipastikan Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Ia menilai perputaran dana di masyarakat akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang mampu menggerakkan berbagai sektor usaha. Ketika konsumsi rumah tangga meningkat, pelaku usaha juga berpeluang memperoleh kenaikan penjualan, yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi secara lebih luas.
Selain itu, Said Iqbal berpandangan bahwa kebijakan pembebasan pajak JHT juga dapat menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja.
Menurutnya, manfaat JHT merupakan tabungan yang berasal dari iuran pekerja selama bertahun-tahun, sehingga pencairannya sebaiknya tidak lagi dibebani pungutan yang mengurangi nilai manfaat yang diterima.
Baca Juga: KAHMI Foundation Santuni 70 Anak Yatim di Bogor, Tegaskan Komitmen Program Berkelanjutan
Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan perpajakan dan perlindungan sosial.
Dengan memberikan manfaat JHT secara penuh kepada pekerja, pemerintah dinilai tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong roda perekonomian melalui peningkatan konsumsi dan aktivitas usaha di berbagai sektor.***
Artikel Terkait
Prancis Berhasil Singkirkan Paraguay, Gol Penalti Mbappe Antar Les Bleus ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Prabowo Siap Luncurkan B50 9 Juli Mendatang, Langkah Baru Percepat Transisi Energi Nasional
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Warga Diminta Menjauh dari Radius 1,7 Kilometer
Taylor Swift Resmi Menikah dengan Travis Kelce, Pesta Mewah Dihadiri Lebih dari 1000 Selebritas
Penembakan di Brooklyn Saat Perayaan Hari Kemerdekaan AS, Delapan Orang Terluka Termasuk Empat Anak