Tarif Ojol Bakal Naik? Kemenhub Finalisasi Aturan, Kenaikan Capai 15 Persen

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 16:44 WIB
Ilustrasi Ojek Online (ojol)  (Foto : ISTIMEWA)
Ilustrasi Ojek Online (ojol) (Foto : ISTIMEWA)

INSIBERNEWS - Kabar terbaru datang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah memfinalisasi kebijakan baru terkait tarif ojek online (ojol).

Pemerintah berencana menaikkan tarif ojol sebesar 8 hingga 15 persen, tergantung pada wilayah operasional. Langkah ini disebut telah memasuki tahap akhir pengkajian dan siap diberlakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: HYBE Bangun Anak Perusahaan di India, KPop Siap Menyatu dengan Budaya Bollywood?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kajian dan sedang bersiap mengeluarkan regulasi resmi. Menurutnya, penyesuaian tarif ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk wilayah operasional yang terbagi ke dalam tiga zona.

Baca Juga: Soroti Insiden Juliana Marins, Menhut Sarankan Healing ke Mal: Naik Gunung Perlu Edukasi dan Persiapan

“Kami sudah melakukan pengkajian dan saat ini sudah final. Perubahan tarif, khususnya untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi, akan mengalami kenaikan bervariasi. Ada yang naik 15 persen, ada juga 8 persen. Tergantung zonanya,” ujar Aan saat rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polisi Imbau Warga Hindari Ruas Sekitar Lokasi

Namun, Aan belum menyebutkan detail nominal tarif baru yang akan diberlakukan. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun regulasi secara teknis dan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk para aplikator penyedia layanan ojol.

Untuk memperkuat komunikasi dan sosialisasi kebijakan ini, Kemenhub dijadwalkan memanggil perwakilan dari perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab pada Selasa (1/7). Pertemuan itu akan membahas kesiapan para aplikator dalam menerapkan tarif baru serta dampaknya terhadap mitra pengemudi dan konsumen.

Baca Juga: Eks Polisi Tipu Lewat QRIS Palsu di Bandung, Sudah 38 Kali Beraksi

Sampai saat ini, tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang membagi wilayah operasional ke dalam tiga zona. Zona I mencakup Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif Rp 1.850–Rp 2.300 per kilometer.

Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menetapkan tarif Rp 2.600–Rp 2.700 per kilometer.

Baca Juga: AS Desak Israel Setujui Gencatan Senjata Gaza, Ron Dermer Dikirim dengan Mandat Terbatas

Sementara itu, Zona III yang terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua, saat ini memiliki tarif antara Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X