Baca Juga: Ditinggal Pergi Sang Ibunda Selamanya, Pilu Mita The Virgin: Aku Enggak Punya Siapa-siapa Lagi
Namun, Alsup juga memperingatkan bahwa kasus ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk semua praktik. Jika suatu hari ditemukan bahwa Anthropic melatih model AI dengan buku bajakan atau hasil curian dari internet, maka itu bisa dikenakan sanksi hukum yang berbeda.
Ia menegaskan, tindakan mencuri konten digital tetap bisa digugat dan ganti rugi yang dikenakan bisa sangat besar, tergantung pada sejauh mana kerugiannya.
Baca Juga: Diminta Tutup Mulut, Lisa Mariana Beberkan Dapat Tawaran Uang dari Ajudan Ridwan Kamil
Hingga kini, belum diketahui berapa besar ganti rugi yang mungkin harus dibayar Anthropic dalam perkara ini. Meski mereka menyambut baik putusan hakim terkait digitalisasi buku, kritik terhadap praktik mereka masih terus mengalir. Kasus ini jadi pengingat serius bagi industri AI: inovasi tak boleh menginjak-injak hak cipta, etika, dan pelestarian budaya literasi.
Artikel Terkait
Usai Lepas Hijab, Kini Olla Ramlan Akui Punya Pacar Brondong!
Dituntut Rp105 M, Lisa Mariana Tak Terima Dituding Rusak Reputasi Ridwan Kamil: Saya yang Dirugikan!
Diminta Tutup Mulut, Lisa Mariana Beberkan Dapat Tawaran Uang dari Ajudan Ridwan Kamil
Ditinggal Pergi Sang Ibunda Selamanya, Pilu Mita The Virgin: Aku Enggak Punya Siapa-siapa Lagi
Ungkap Telah Selamatkan Khamenei Pemimpin Tertinggi Iran, Donald Trump: Saya Malah Dihujani Kebencian
Lempar Mie Hingga Pasang Poster Sarkasme, Aksi Teror Pria Ini Resahkan Pemilik Gedung
Gelar Fan Meeting Perdana di Jakarta, Lee Dohyun Ikuti Trend Velocity!
Menag Nasaruddin Pastikan Haji 2025 Aman, Tak Tahu Soal Dugaan Korupsi di 2024
Hotman Paris Sindir Tajam Razman Nasution: Mending Pulang Kampung Beternak Ayam!
OTT KPK di Mandailing Natal, Dugaan Suap Proyek Jalan Seret ASN dan Swasta