INSIBERNEWS - Para pelaku usaha di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, hingga Bukalapak tampaknya harus bersiap menghadapi aturan baru dari pemerintah.
Dalam waktu dekat, platform-platform digital ini akan diwajibkan memotong pajak langsung dari penghasilan para penjual sebelum uang masuk ke rekening mereka.
Aturan ini disusun untuk merapikan sistem perpajakan dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha offline dan online yang selama ini kerap dianggap berbeda perlakuan.
Baca Juga: Comeback Masih Abu-abu, Fans Ramai-ramai Desak BLACKPINK Tinggalkan YG Entertainment, Kenapa?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyederhanakan administrasi perpajakan. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, pemerintah ingin memastikan UMKM digital tidak lagi terkesan "bebas pajak" sementara UMKM konvensional tetap tunduk pada kewajiban fiskal.
Baca Juga: BLACKPINK Siap Comeback Bareng di Tur 'DEADLINE', Trailer Bernuansa Retro Bikin BLINK Heboh
"Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha, baik online maupun offline," jelas Rosmauli, Kamis (26/6).
Baca Juga: Tau Ga Sih? Ternyata Wanita Butuh Tidur Lebih Lama Dibanding Pria, Ini Alasannya!
Ia juga menyebutkan bahwa beleid ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat. Pemerintah menjanjikan proses yang transparan serta informasi yang mudah diakses agar para penjual dan platform tidak merasa dirugikan atau kebingungan saat aturan mulai berlaku.
Menurut laporan Reuters, regulasi ini ditargetkan terbit paling cepat bulan depan. Salah satu poin pentingnya adalah pemberlakuan pemotongan pajak otomatis dari setiap transaksi.
Baca Juga: Nggak Cuma untuk Miss V, Ini 5 Manfaat Mandi Daun Sirih yang Jarang Diketahui Orang
Artinya, marketplace akan berperan aktif sebagai pemotong sekaligus penyetor pajak dari penjual, sistem yang mirip seperti pemotongan pajak penghasilan karyawan (PPh 21). Langkah ini juga diharapkan bisa memperluas basis pajak dari sektor digital yang terus tumbuh pesat.
Baca Juga: Batal Jadi Lawan Main Lee Dohyun Dalam Drama Grand Galaxy Hotel, Siapa Pengganti Go Minsi?
Meski begitu, sejarah mencatat upaya serupa pernah dilakukan pada 2018 lalu namun gagal diterapkan secara luas. Saat itu, aturan serupa sempat mendapat penolakan dari industri karena dinilai membebani UMKM dan berpotensi memicu eksodus penjual ke platform nonresmi atau media sosial yang tidak diawasi pajaknya.
Artikel Terkait
Dituding Tanpa Bukti, Ridwan Kamil Gugat Balik Rp105 Miliar: Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun di Aceh: Terjebak Jaringan TPPO, Dua Pelaku Masih Diburu
Waspada! Ini Tanda-Tanda SMS Penipuan yang Harus Kamu Curigai, Jangan Asal Klik Link
Batal Jadi Lawan Main Lee Dohyun Dalam Drama Grand Galaxy Hotel, Siapa Pengganti Go Minsi?
Mata Lelah Lihat Komputer Saat Kerja? Coba Terapi Ringan Ini Biar Nggak Cepat Pegal
Nggak Cuma untuk Miss V, Ini 5 Manfaat Mandi Daun Sirih yang Jarang Diketahui Orang
Penasaran? Ini 5 Manfaat Main Catur Meski Nggak Bikin Keringetan!
Tau Ga Sih? Ternyata Wanita Butuh Tidur Lebih Lama Dibanding Pria, Ini Alasannya!
BLACKPINK Siap Comeback Bareng di Tur 'DEADLINE', Trailer Bernuansa Retro Bikin BLINK Heboh
Comeback Masih Abu-abu, Fans Ramai-ramai Desak BLACKPINK Tinggalkan YG Entertainment, Kenapa?