Penjual Online Siap-Siap, Pemerintah Bakal Wajibkan Pajak Dipotong Otomatis oleh Marketplace

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 09:54 WIB
Pemerintah Bakal Wajibkan Pajak Dipotong Otomatis oleh Marketplace (Foto : freepik)
Pemerintah Bakal Wajibkan Pajak Dipotong Otomatis oleh Marketplace (Foto : freepik)

INSIBERNEWS - Para pelaku usaha di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, hingga Bukalapak tampaknya harus bersiap menghadapi aturan baru dari pemerintah.

Dalam waktu dekat, platform-platform digital ini akan diwajibkan memotong pajak langsung dari penghasilan para penjual sebelum uang masuk ke rekening mereka.

Aturan ini disusun untuk merapikan sistem perpajakan dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha offline dan online yang selama ini kerap dianggap berbeda perlakuan.

Baca Juga: Comeback Masih Abu-abu, Fans Ramai-ramai Desak BLACKPINK Tinggalkan YG Entertainment, Kenapa?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyederhanakan administrasi perpajakan. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, pemerintah ingin memastikan UMKM digital tidak lagi terkesan "bebas pajak" sementara UMKM konvensional tetap tunduk pada kewajiban fiskal.

Baca Juga: BLACKPINK Siap Comeback Bareng di Tur 'DEADLINE', Trailer Bernuansa Retro Bikin BLINK Heboh

"Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha, baik online maupun offline," jelas Rosmauli, Kamis (26/6).

Baca Juga: Tau Ga Sih? Ternyata Wanita Butuh Tidur Lebih Lama Dibanding Pria, Ini Alasannya!

Ia juga menyebutkan bahwa beleid ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat. Pemerintah menjanjikan proses yang transparan serta informasi yang mudah diakses agar para penjual dan platform tidak merasa dirugikan atau kebingungan saat aturan mulai berlaku.

Menurut laporan Reuters, regulasi ini ditargetkan terbit paling cepat bulan depan. Salah satu poin pentingnya adalah pemberlakuan pemotongan pajak otomatis dari setiap transaksi.

Baca Juga: Nggak Cuma untuk Miss V, Ini 5 Manfaat Mandi Daun Sirih yang Jarang Diketahui Orang

Artinya, marketplace akan berperan aktif sebagai pemotong sekaligus penyetor pajak dari penjual, sistem yang mirip seperti pemotongan pajak penghasilan karyawan (PPh 21). Langkah ini juga diharapkan bisa memperluas basis pajak dari sektor digital yang terus tumbuh pesat.

Baca Juga: Batal Jadi Lawan Main Lee Dohyun Dalam Drama Grand Galaxy Hotel, Siapa Pengganti Go Minsi?

Meski begitu, sejarah mencatat upaya serupa pernah dilakukan pada 2018 lalu namun gagal diterapkan secara luas. Saat itu, aturan serupa sempat mendapat penolakan dari industri karena dinilai membebani UMKM dan berpotensi memicu eksodus penjual ke platform nonresmi atau media sosial yang tidak diawasi pajaknya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X