Gerai Belum Beroperasi Penuh, Kemenkop Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tetap Cair

Photo Author
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:28 WIB
Koperasi Desa Merah Putih  (Foto : istimewa)
Koperasi Desa Merah Putih (Foto : istimewa)
INSIBERNEWS - Kementerian Koperasi (Kemenkop) membawa kabar gembira bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia.
 
Pemerintah memastikan hak finansial berupa gaji bulanan akan tetap disalurkan secara penuh kepada mereka, meskipun gerai fisik koperasi tempat mereka bertugas saat ini belum beroperasi sepenuhnya.

"Manajer yang sudah teken kontrak tapi belum beroperasi, kalau yang kita lihat sudah diverval, kan 17 ribu sekian itu manajernya sudah di tempatkan, tapi memang disesuaikan dengan kelengkapan juga. Yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, Jumat (16/10/2026).
 

Destry menegaskan bahwa para pengurus koperasi tingkat desa ini tidak sekadar duduk manis menunggu peresmian toko.
 
Selama masa tunggu operasional tersebut, mereka diwajibkan untuk terjun ke lapangan menjalankan serangkaian tugas persiapan bisnis, mulai dari memetakan potensi pasar ritel lokal hingga mengkurasi produk-produk unggulan daerah yang layak jual.

"Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki dan teman-teman manajer sudah diberikan peningkatan kapasitasnya, sudah diberikan untuk itu," urai Destry menjelaskan beban kerja para manajer di lapangan.
 

Berdasarkan data rekapitulasi kementerian, antusiasme masyarakat terhadap program penguatan ekonomi kerakyatan ini terbilang sangat masif.
 
Hingga kini, tercatat sebanyak 26.991 orang telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sementara 159 kandidat memilih mundur dan 1.550 pelamar lainnya gugur akibat terlambat melengkapi berkas administrasi.

Berbicara mengenai kesejahteraan, pemerintah menawarkan standar gaji yang sangat kompetitif yakni di rentang Rp6,8 juta hingga maksimal Rp9,3 juta per bulan yang pencairan perdananya dijadwalkan pada akhir Oktober atau selambat-lambatnya 1 November 2026.
 
 
Nominal kompensasi ini telah dihitung secara matang mengacu pada regulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.

"Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan. Jadi sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya," tutup Destry memastikan kejelasan besaran tunjangan bagi para penggerak ekonomi desa tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X