Modus Ajarkan Gerakan Salat, Pria Berkedok Guru Ngaji di Majalengka Cabuli Empat Murid

Photo Author
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan seksual (Istimewa)
Ilustrasi tindak pelecehan seksual (Istimewa)
 

INSIBERNEWS - Warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dihebohkan oleh penangkapan seorang pria yang nekat menyamar sebagai guru ngaji untuk melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap anak-anak.
 
Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengonfirmasi bahwa kepolisian langsung bergerak cepat meringkus pelaku setelah menerima laporan warga.
 
Pria tidak bertanggung jawab tersebut memanfaatkan kegiatan keagamaan di sebuah musala setempat untuk mengelabui lingkungan sekitar agar niat buruknya tidak dicurigai.
 

"Satreskrim Polres Majalengka alhamdulillah telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dapat kami sampaikan, terduga pelaku ataupun tersangka seolah-olah menyamar sebagai guru ngaji," ungkap Aldy saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (15/10) malam terkait pengungkapan kasus asusila tersebut.

Siasat manipulatif digunakan tersangka saat menjalankan aksinya dengan berpura-pura memberikan instruksi terkait tata cara dan postur ibadah kepada murid-muridnya.
 
Momentum saat membenarkan gerakan salat itulah yang dieksploitasi secara biadab oleh pelaku untuk memegang dan melecehkan para korban yang sama sekali tidak menaruh curiga.
 

"Ketika tersangka mengajar ngaji di salah satu musala, tersangka memiliki modus yakni mengajarkan gerakan beribadah. Ketika mengajarkan gerakan beribadah tersebutlah tersangka menjalankan aksinya," jelas Aldy membeberkan kronologi dan cara pelaku memperdaya muridnya yang masih di bawah umur.

Skandal ini pertama kali terbongkar dari satu laporan keluarga korban yang memberanikan diri untuk melapor, namun pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Majalengka membuktikan fakta yang lebih kelam.
 
Berdasarkan pengakuan pelaku di ruang tahanan, kejahatan seksual ini ternyata sudah ia lakukan selama bertahun-tahun sejak 2022 lalu dan jumlah anak yang menjadi korban dipastikan bertambah.
 

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata korban tidak hanya satu. Sementara kita dapatkan sudah ada empat korban anak di bawah umur. Dapat kami sampaikan, menurut pengakuan sementara dari tersangka, tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut dari tahun 2022," papar Aldy merinci hasil pengembangan kasus di lapangan.

Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara hingga KUHP tentang pencabulan.
 
Guna mencegah trauma berkepanjangan pada keempat korban, Polres Majalengka kini menggandeng Dinas Sosial dan ahli psikologi daerah untuk memberikan pendampingan khusus dan pemulihan mental bagi anak-anak tersebut selama proses hukum berjalan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X