Ngaku Wartawan, Sebar Berita Bohong, Lalu Minta Uang: Ini Kronologi Lengkap Pemerasan LSN

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:21 WIB
Modus Wartawan Gadungan Peras Jaksa di Kejati  (Foto : Foursquare)
Modus Wartawan Gadungan Peras Jaksa di Kejati (Foto : Foursquare)

INSIBERNEWS – Profesi wartawan punya kekuatan besar dalam menyuarakan kebenaran. Tapi bagaimana kalau profesi mulia itu disalahgunakan untuk tujuan yang busuk?

Itulah yang terjadi baru-baru ini di Jakarta. Seorang pria berinisial LSN mengaku sebagai wartawan dan nekat memeras seorang jaksa dari Kejati DKI.

Modusnya? Kirim tangkapan layar berita kritik dan menyisipkan ajakan bertemu dengan nada santai, “barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja.”

Kedengarannya sepele, tapi ujung-ujungnya Rp5 juta pun berpindah tangan.

 Baca Juga: Turun 21 Kg, Marshanda Ungkap Alasan Ingin Hidup Sehat Selamanya: Demi Anak Tercinta

LSN ternyata bukan hanya mengandalkan pesan manis lewat WhatsApp. Dia ikut persidangan, lalu menyebar berita yang menuduh jaksa berselingkuh kepentingan dengan pejabat Bea Cukai.

Setelah itu, dia juga ikut aksi protes agar tekanan makin terasa. Taktik klasik ala pemerasan modern: intimidasi digital dibalut gaya aktivis.

Polisi bergerak cepat. Setelah melalui proses penyelidikan, status LSN langsung naik jadi tersangka.

Barang bukti seperti HP, surat tugas media, dan uang tunai diamankan. Tindakannya dianggap melanggar UU ITE dan pasal pemerasan di KUHP.

Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga pidana serius yang mencoreng profesi jurnalis.

 Baca Juga: Benarkah Teh Hijau Bikin Langsing? Ini Fakta Ilmiahnya yang Jarang Diketahui!

Kasus ini membuka mata kita: di era digital, siapa saja bisa mengaku jadi “wartawan”.

Asal punya kartu media dan sedikit kemampuan menulis atau menyebar isu, seseorang bisa menebar ancaman sambil mengincar keuntungan pribadi.

Padahal, wartawan sejati tidak berurusan dengan uang di balik layar, tapi berdiri di garis depan mencari kebenaran.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X