Sabu 1 Kilo Nyaris Tembus Sintang, Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Kurir Bermotor

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 28 Mei 2025 | 16:11 WIB
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)

INSIBERNEWS - Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram yang hendak dikirim ke Sintang.

Aksi ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seseorang di kawasan simpang Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, tak jauh dari Universitas Tanjungpura, Selasa (27/5) malam.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Melalui Website Resmi BRI

Tim dari Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berinisial MOBS (35), warga Kecamatan Tayan Ilir, Kabupaten Sanggau, berhasil diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai laporan.

Ia mengenakan sweater gelap dan tampak membawa sesuatu mencurigakan di kendaraannya.

Baca Juga: Siswa Pelaku Pemasang CCTV di Toilet Sekolah di Bandung Tertangkap saat Sudah Lulus

"Barang bukti sabu ditemukan tergantung di sepeda motor yang dikendarai pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia dalam keterangan pers di Pontianak, Rabu (28/5).

Baca Juga: Macron dan Prabowo Akan Sambangi Akmil Magelang, Kerja Sama Pertahanan RI-Prancis Makin Solid

Saat diinterogasi, MOBS mengaku hanya sebagai kurir. Ia diminta oleh seseorang bernama Herman untuk mengantarkan paket tersebut ke Sintang dengan imbalan yang tak main-main.

"Ia dijanjikan Rp150 ribu per gram. Jika sabu seberat 1 kilogram 10 gram itu sampai ke tujuan, ia akan dapat bayaran sekitar Rp150 juta," jelas Batman.

Baca Juga: China dan Indonesia Sepakat Perkuat Ekonomi Lewat Proyek Twin Parks dan Industri Strategis

Kini, Herman telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga komunikasi antara mereka dilakukan lewat telepon, namun nomor yang digunakan Herman kini sudah tak aktif. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna membongkar jaringan di balik penyelundupan ini.

Baca Juga: Siap-siap! BLACKPINK Bakal Konser di GBK Jakarta Setelah 2 Tahun, Begini 3 Cara Beli Tiketnya

Atas perbuatannya, MOBS terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X