Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil soal Hak Identitas Anak, Sidang Perdana Digelar di PN Bandung

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 14:45 WIB
Selebgram Lisa Mariana Tuntut Ridwan Kamil soal Identitas Anak (Istimewa )
Selebgram Lisa Mariana Tuntut Ridwan Kamil soal Identitas Anak (Istimewa )

INSIBERNEWS - Selebgram Lisa Mariana akhirnya hadir langsung dalam sidang perdana gugatan perdata yang ia layangkan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (28/5), setelah sebelumnya sempat tertunda karena pihak tergugat tak hadir. Lisa tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya dan langsung menuju Ruang Sidang 2 Yudhistira.

Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar, Nikita Mirzani Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pemerasan Review Skincare

Agenda sidang hari ini difokuskan pada pemeriksaan legalitas para pihak yang terlibat dalam perkara. Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyebut sidang ini merupakan lanjutan dari sidang awal yang tidak dihadiri oleh pihak tergugat.

Baca Juga: Persiapan Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia, Patrick Kluivert Ingin Timnas Indonesia Paham Betul soal 'Mengalahkan Lawan'

“Karena kemarin pihak tergugat tidak hadir, hari ini kami pastikan apakah yang datang mewakili benar-benar kuasa hukum resmi dari Bapak Ridwan Kamil,” ujar Markus kepada awak media.

Baca Juga: Usai Lepas Status Lajang, Luna Maya Kini 'Serah Terima' Jabatan Ketua Jomblo ke Raline Shah

Markus menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran langsung prinsipal dalam sidang perdata merupakan bentuk itikad baik dalam proses hukum.

Bila kuasa hukum tergugat hadir dengan sah, maka sidang akan masuk ke tahap mediasi dengan penunjukan mediator oleh majelis hakim.

Baca Juga: Diduga Cekcok, Video Presiden Prancis Macron Ditoyor Sang Istri Viral di Medsos Jelang Kunjungan ke RI

Lebih lanjut, Markus menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Lisa Mariana bukan untuk meminta ganti rugi finansial atau tuntutan materiil lainnya.

“Yang kami perjuangkan adalah hak identitas anak, sebagaimana telah dijamin oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46. Ini perkara perdata, bukan pidana. Tidak ada motif lain selain pengakuan terhadap hak anak,” tegasnya.

Baca Juga: Cerita Jokowi Soal Masa Lalu yang Pernah Jatuh Sakit dan 'Mulyono' sebagai Nama Kecilnya

Lisa sendiri mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum meskipun kondisinya masih dalam masa pemulihan pasca menjalani operasi bariatrik.

“Sebagai warga negara, saya hadir karena ini bagian dari tanggung jawab saya. Saya cuma ingin kebenaran diungkap,” katanya singkat kepada wartawan usai sidang.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X