OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat Terkait Laporan Dana Pinjol yang Ditransfer Tanpa Pengajuan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 22 Mei 2025 | 18:59 WIB
OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat Terkait Laporan Dana Pinjol yang Ditransfer Tanpa Pengajuan (Ilustrasi )
OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat Terkait Laporan Dana Pinjol yang Ditransfer Tanpa Pengajuan (Ilustrasi )

INSIBERNEWS - Perusahaan fintech peer-to-peer lending, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) mendapat panggilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait laporan masyarakat yang mengaku menerima dana pinjaman online secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan permohonan.

Sebelumnya viral keluhan salah satu pengguna media sosial X @helocarl, yang menyebut bahwa dirinya menerima sejumlah dana pinjaman masuk ke rekeningnya tanpa persetujuan, diduga berasal dari aplikasi Rupiah Cepat.

Awalnya, pengguna tersebut dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Rupiah Cepat dan diminta mengembalikan dana ke nomor rekening yang ternyata bukan milik resmi perusahaan.

Baca Juga: Dijuluki Gubernur 'Lambe Turah' oleh Anggota DPR, Dedi Mulyadi Cuek: Tidak apa-apa, yang Penting Janji Saya ke Rakyat

Setelah viral dan memicu kekhawatiran publik, OJK melalui Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan segera melakukan tindakan.

"OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pindar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (22/5/2025).

OJK Minta Klarifikasi dan Investigasi Lanjutan dari Rupiah Cepat
Dalam proses tindak lanjut, OJK sudah memanggil pihak Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi secara langsung dan melakukan investigasi internal secara menyeluruh serta dapat segera melaporkan hasilnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Dewa United vs PSBS Biak di BRI Liga 1 2024-2025, Lengkap dengan Head to Head Pertemuan

"OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya dalam keterangan tertulis.

Kemudian, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman dari pihak manapun, terutama jika tidak pernah melakukan pengajuan.

Ismail juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi dan kode OTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pengusaha Wanita Ini Manfaatkan KUR BRI, Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari

Jika ada indikasi pelanggaran atau penipuan pinjaman online, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp ke nomor 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sementara itu, melalui akun resmi X pada Selasa (20/5/2025), PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) merespons laporan viral tersebut.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X