Sidang Korupsi Gula Ditunda, Tom Lembong Absen karena Sakit dan Barang Bukti Disorot

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 19:46 WIB
Tom Lembong - Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula (Istimewa)
Tom Lembong - Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula (Istimewa)

INSIBERNEWS - Proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali mengalami penundaan.

Penyebabnya, terdakwa tidak bisa hadir di ruang sidang karena kondisi kesehatannya sedang menurun.

Baca Juga: QRIS Bakal Bisa Dipakai di Jepang, BI Targetkan Rilis Resmi 17 Agustus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menyampaikan bahwa pada Rabu malam, pihaknya menerima surat dari dokter yang menerangkan bahwa Tom Lembong sedang sakit.

Bahkan, hingga Kamis pagi (22/5), suhu tubuhnya dikabarkan masih di atas 38 derajat Celsius sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya sidang.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Laporan Soal Dugaan Palsu Resmi Ditutup

“Tadi pagi juga sudah kami pastikan bahwa beliau masih sakit, jadi tidak bisa hadir pada persidangan kali ini,” ujar Sigit di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 2 Juni 2025. Agenda sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Baca Juga: OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat Terkait Laporan Dana Pinjol yang Ditransfer Tanpa Pengajuan

Namun tidak hanya itu, JPU juga memanfaatkan momen sidang untuk mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua barang elektronik milik Tom Lembong. Dua perangkat tersebut yakni satu unit iPad Pro dan satu laptop MacBook berwarna perak, ditemukan saat sidak di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan pada 19 Mei lalu.

Baca Juga: Dijuluki Gubernur 'Lambe Turah' oleh Anggota DPR, Dedi Mulyadi Cuek: Tidak apa-apa, yang Penting Janji Saya ke Rakyat

“Barang-barang ini kami duga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan,” jelas Sigit. 

Menanggapi permohonan itu, Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut sebelum memberikan putusan terkait penyitaan barang bukti.

Kasus yang menjerat Tom Lembong ini terkait penerbitan surat izin impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan pada periode 2015–2016. Surat tersebut dikeluarkan tanpa mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp578,1 miliar.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X