INSIBERNEWS - Proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali mengalami penundaan.
Penyebabnya, terdakwa tidak bisa hadir di ruang sidang karena kondisi kesehatannya sedang menurun.
Baca Juga: QRIS Bakal Bisa Dipakai di Jepang, BI Targetkan Rilis Resmi 17 Agustus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menyampaikan bahwa pada Rabu malam, pihaknya menerima surat dari dokter yang menerangkan bahwa Tom Lembong sedang sakit.
Bahkan, hingga Kamis pagi (22/5), suhu tubuhnya dikabarkan masih di atas 38 derajat Celsius sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya sidang.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Laporan Soal Dugaan Palsu Resmi Ditutup
“Tadi pagi juga sudah kami pastikan bahwa beliau masih sakit, jadi tidak bisa hadir pada persidangan kali ini,” ujar Sigit di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 2 Juni 2025. Agenda sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Baca Juga: OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat Terkait Laporan Dana Pinjol yang Ditransfer Tanpa Pengajuan
Namun tidak hanya itu, JPU juga memanfaatkan momen sidang untuk mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua barang elektronik milik Tom Lembong. Dua perangkat tersebut yakni satu unit iPad Pro dan satu laptop MacBook berwarna perak, ditemukan saat sidak di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan pada 19 Mei lalu.
“Barang-barang ini kami duga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan,” jelas Sigit.
Menanggapi permohonan itu, Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut sebelum memberikan putusan terkait penyitaan barang bukti.
Kasus yang menjerat Tom Lembong ini terkait penerbitan surat izin impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan pada periode 2015–2016. Surat tersebut dikeluarkan tanpa mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp578,1 miliar.
Artikel Terkait
Head to Head Dewa United vs PSBS Biak BRI Liga 1 2024-2025
Prediksi Skor Dewa United vs PSBS Biak di Pekan 33 BRI Liga 1 2024-2025
Prediksi Line Up Dewa United vs PSBS Biak di BRI Liga 1 2024-2025
Link Live Streaming Dewa United vs PSBS Biak di BRI Liga 1 2024-2025, Lengkap dengan Head to Head Pertemuan
Capaian Tertinggi! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKP Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!
Tanggapi Isu Judol yang Beredar, Komdigi Kini Blokir Aplikasi 'Peduli Lindungi'
Dijuluki Gubernur 'Lambe Turah' oleh Anggota DPR, Dedi Mulyadi Cuek: Tidak apa-apa, yang Penting Janji Saya ke Rakyat
OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat Terkait Laporan Dana Pinjol yang Ditransfer Tanpa Pengajuan
Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Laporan Soal Dugaan Palsu Resmi Ditutup
QRIS Bakal Bisa Dipakai di Jepang, BI Targetkan Rilis Resmi 17 Agustus