KPK Bongkar Aset Tambang Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 14 Mei 2025 | 14:52 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak aliran dana dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Meski telah divonis sejak 2017, penyidikan terhadap dugaan kejahatan korupsi yang berkaitan dengannya terus berkembang, termasuk pengusutan pengelolaan keuangan sejumlah perusahaan tambang yang diduga ada kaitannya dengan sang terpidana.

Baca Juga: Begini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global untuk Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat

Penyelidikan terbaru dilakukan dengan memeriksa seorang saksi berinisial YFG, yang merupakan staf keuangan di PT Alamjaya Barapratama. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mengurai benang merah keterlibatan perusahaan-perusahaan tambang yang diduga menjadi sarana aliran dana hasil gratifikasi.

Baca Juga: Identitas 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Tuntas Diungkap, Semua Jenazah Sudah Diserahkan ke Keluarga

“Saksi hadir dan kami dalami soal pengelolaan keuangan di perusahaan tambang yang terkait dengan tersangka RW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menyita beragam aset bernilai tinggi. Sebanyak 91 unit kendaraan dari berbagai jenis berhasil diamankan, termasuk mobil mewah yang diduga dibeli menggunakan uang gratifikasi. Tak hanya itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah yang luasnya mencapai ribuan meter persegi.

Baca Juga: Tahan Emosi Bisa Picu Penyakit Jantung, Ini Penjelasannya

Tak berhenti di situ, lembaga antirasuah juga mengamankan 30 buah jam tangan mewah dari berbagai merek ternama. Barang-barang tersebut diyakini merupakan hasil dari praktik korupsi yang dijalankan melalui berbagai skema perizinan dan proyek pemerintah saat Rita masih menjabat sebagai bupati.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Pastikan Pengamanan TNI Tidak Ganggu Proses Penegakan Hukum

Rita Widyasari sendiri kini tengah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, ia terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp110 miliar, terutama terkait perizinan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. KPK menyatakan bahwa proses penelusuran aset akan terus dilanjutkan untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

Baca Juga: KPK Fokus Buktikan Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku, Isu Penolakan Eks Pimpinan Jadi Sorotan

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X