Soal Paula Verhoeven Datangi Komnas Perempuan Terkait Pertimbangan KDRT, Pihak Baim Sebut Paula Halusinasi

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Selasa, 13 Mei 2025 | 16:31 WIB
Paula Verhoeven kembali datangi Komisi Yudisial (Instagram.com @paula_verhoeven)
Paula Verhoeven kembali datangi Komisi Yudisial (Instagram.com @paula_verhoeven)

INSIBERNEWS - Beberapa minggu lalu Paula Verhoeven beserta tim hukumnya sempat mendatangi Komnas Perempuan soal adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengenai rekaman yang tiba-tiba muncul kepada publik.

Siti Aminah, salah satu kuasa hukum Paula mengatakan bahwa memang dalam persidangan di Pengadilan Agama (PA) sudah jelas terbukti tidak ada tindakan KDRT.

Namun ia mengatakan bahwa dugaan KDRT itu akan dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN), dalam konteks mengkaji mempertimbangkan bahwa mantan istri Baim Wong, Paula mengalami KDRT.

Baca Juga: Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha dan 182 Juta Nasabah Tabungan

"Bu Paula menyampaikan KDRT yang ia alami di pengadilan agama itu agar hakim mempertimbangkan bahwa ia mengalami, bukan konteks itu terbukti atau tidak dan itulah yang harus dianalisa oleh hakim terkait pengambilan keputusan," kata Siti Aminah, kuasa hukum Paula Verhoven, dikutip INSIBERNEWS, dari youtube Intens Investigasi, 13/5/2025.

Sementara itu, pihak dari kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa sosok kuasa hukum Paula yang mengantarkan Paula ke Komnas Perempuan, sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi di persidangan.

Fahmi juga mengatakan bahwa kuasa hukum Paula tersebut sepanjangan persidangan dimulai hingga akhir sidang putusan, satu kali pun belum pernah mengikuti persidangan.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Setiap Tahun Laksanakan Qurban di 27 Klinik Miliknya. Ini Makna Qurban Menurutnya 

Kuasa hukum Baim itu mengatakan bahwa Ami tidak tahu apa-apa soal putusan yang telah diputuskan oleh hakim.

"Yang terpenting begini yang selalu berbicara ini satu kali pun tidak pernah ikut sidang, jadi dia tidak pernah tahu apa yang terjadi di persidangan," Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong. 

"Di dalam persidangan itu kalau dia gak punya putusan saya kasih putusan, baca halaman 113 secara tegas dinyatakan tidak ada KDRT baik fisik maupun psikis dah itu adalah pertimbangan hakim," terang Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Kiki Eks CJR Ikut Kesal Dengan Aldy Maldini Karena Menghilang, Komentar Publik Jadi Sorotan

Ia juga menyebut bahwa Paula sedang mengakami halusinasi KDRT karena telah mendatangi Komnas Perempuan.

"Itulah yang  sah dan harus kita hormati, kalau tidak pernah saya anggap ini adalah orang yang lagi halu, jadi halusinasi se akan-akan terjadi ke sana-kemari," tandasnya.

Halaman:

Editor: Linda Yuliani

Sumber: Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X