Tim BPN pun mencoba menemui PPAT yang disebut membuat akta jual beli atas SHM 24451. Sayangnya, ketika petugas mendatangi kantor PPAT terkait, kantor tersebut dalam keadaan tutup dan tidak ada seorang pun yang bisa dimintai keterangan.
“Kami sudah ke sana Senin kemarin (28/4), tapi kantornya tutup. Jadi belum bisa menggali keterangan lebih jauh,” tambah Tri.
Baca Juga: Siap-Siap, Coding dan AI Akan Masuk Kurikulum Sekolah Mulai Tahun Depan!
Kasus yang menimpa Mbah Tupon ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya transparansi dan perlindungan hukum atas aset warga, khususnya masyarakat lansia. Banyak netizen yang menyerukan agar aparat segera turun tangan dan memastikan hak-hak Mbah Tupon dipulihkan.
Tak sedikit pula yang khawatir kejadian serupa bisa terjadi pada warga lainnya jika sistem pengawasan pertanahan tidak diperkuat. Kini, harapan masyarakat bertumpu pada komitmen BPN dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memberi keadilan bagi Mbah Tupon.
Artikel Terkait
Bantuan Senilai Rp300 Juta Diberikan Dedi Mulyadi untuk Korban Dugaan Kekerasan OCI Taman Safari
Terdampak Kasus Dugaan Kekerasan Pemain Sirkus OCI, Direktur Taman Safari Ingin Mediasi dengan Korban
Prabowo Bakal Hadiri May Day di Monas, Siap Dengarkan Aspirasi Buruh
Viral Debat dengan Dedi Mulyadi, Guru Sekolah Beberkan Identitas Asli Aura Cinta: Dulu Daftar Jalur Keluarga Tak Mampu
Siap-Siap, Coding dan AI Akan Masuk Kurikulum Sekolah Mulai Tahun Depan!
KPK Gali Keterangan Mantan Pegawai LPEI, Usut Dugaan Korupsi Kredit Ekspor
Lelah Dituding, Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polisi Terkait Isu Ijazah Palsu, Siapa Saja?
Roy Suryo Siap Hadapi Laporan Jokowi, Tantang Adu Data Soal Ijazah
Siap Babat Mafia Tanah Lainnya! Pemkab Bantul Langsung Bentuk Tim Advokasi Gratis untuk Kasus Mbah Tupon
Penyidik Digital Forensik Bakal Uji Keaslian Ijazah Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu