Salah satu temuan paling mengejutkan adalah pemalsuan identitas anak-anak agar mereka tampak seolah-olah ditelantarkan dan siap untuk diadopsi.
Akibatnya, banyak anak angkat yang kini kesulitan melacak keluarga kandung mereka. Selain itu, pengawasan terhadap orang tua angkat juga dinilai lemah, menyebabkan beberapa anak ditempatkan dalam lingkungan yang tidak aman.
Baca Juga: Awas Tertipu! Begini Cara Mudah Bedakan Beras Medium yang Disulap Sebagai Beras Premium
Komisi pun merekomendasikan agar pemerintah Korea Selatan menyampaikan permintaan maaf resmi dan menerapkan standar internasional dalam adopsi transnasional.
Sebagai respons terhadap skandal ini, Korea Selatan telah memperketat proses adopsi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Vape, WN China Jadi Dalang Utama
Pada 2023, pemerintah mengesahkan undang-undang baru yang menetapkan bahwa semua adopsi internasional harus dikelola langsung oleh kementerian pemerintah, bukan lembaga swasta.
Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juli tahun ini. Hingga saat ini, pemerintah Korea Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut, tetapi tekanan dari publik dan komunitas anak angkat semakin besar untuk menuntut keadilan.
Artikel Terkait
Cek Daya Tampung Pendidikan Tata Rias di Universitas Negeri Surabaya Pada SNBT 2025, Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu!
SNBT 2025: Ini Daya Tampung dan Peminat Prodi Hubungan Internasional di UPN Veteran Jawa Timur
Prabowo Temui Menlu Prancis di Istana, Bahas Kunjungan Macron ke Indonesia
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Vape, WN China Jadi Dalang Utama
Awas Tertipu! Begini Cara Mudah Bedakan Beras Medium yang Disulap Sebagai Beras Premium
Oknum TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru, Motif Masih Misteri
Jakarta Gencar Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Tak Ada Penghapusan Seperti di Jabar
Usai Prarekonstruksi 70 Adegan, Polisi Masih Dalami Bukti dan Keterangan Saksi Kematian Mahasiswa UKI
Ribuan Aduan THR Masuk ke Kemnaker, Ratusan Perusahaan Diduga Mangkir
Gubernur Jateng Imbau Perantau Tak Kembali ke Jakarta Jika Tak Punya Pekerjaan Tetap