Daftar Negara yang Beri Tunjangan ke Pengangguran, Ada yang Beri 86 Persen dari Upah Rata-rata!

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 24 Maret 2025 | 09:04 WIB
Di sejumlah negara, pengangguran mendapatkan tunjangan yang cukup besar (Unsplash)
Di sejumlah negara, pengangguran mendapatkan tunjangan yang cukup besar (Unsplash)

INSIBERNEWS - Menurut data OECD 2019 yang dikutip oleh The Business Standard, beberapa negara Eropa menawarkan tunjangan pengangguran yang cukup besar.

Tunjangan pengangguran tersebut diberikan sebagai bagian dari upah rata-rata pekerja untuk mendukung mereka yang kehilangan pekerjaan.

Negara-negara tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesejahteraan sosial, terutama di masa ekonomi yang tidak menentu.

Baca Juga: Kekalahan Timnas Indonesia Disebut Kepala BGN Akibat Kurang Gizi, Komisi X DPR RI: Jangan Lebay, Fokus Kerja Saja

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (24/3/2025), Luksemburg tercatat sebagai negara dengan tunjangan pengangguran tertinggi, memberikan 86% dari upah rata-rata pekerja.

Di posisi kedua ada Bulgaria, yang memberikan tunjangan sebesar 77%, disusul oleh Portugal dengan tunjangan sebesar 75% melalui program tunjangan sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa ketiga negara ini memberikan perhatian besar terhadap perlindungan warganya yang terkena dampak kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Jungkook BTS Jadi Korban Peretasan, Saham Rp94 Miliar Dicuri Saat Wamil

Pemerintah Swiss juga tidak kalah dalam memberikan dukungan, dengan tunjangan pengangguran sebesar 74% dari upah rata-rata selama 12 bulan.

Selain itu, Belanda memberikan tunjangan pengangguran sebesar 70%, sementara Perancis memberikan 68%.

Di Jerman dan Belgia, tunjangan pengangguran rata-rata mencapai 59%, sedangkan Norwegia memberikan tunjangan sebesar 63%.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Lebih Penting Daripada Lapangan Pekerjaan? Pernyataan Menteri PPN Ini Ramai Tuai Protes

Dengan besarnya tunjangan yang diberikan, negara-negara ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan perlindungan sosial yang kuat.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X