INSIBERNEWS - Revisi UU TNI yang mendapat penolakan dari berbagai pihak kerap kali dikaitkan dengan impunitas.
Namun masih banyak yang belum memahami dan merasa asing dengan impunitas
Impunitas merujuk pada kondisi di mana pelaku pelanggaran hukum, terutama pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tidak mendapat hukuman atau pertanggungjawaban atas tindakannya.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold7 Hadir dengan Kamera 200 MP dan Under-Display Camera! Intip Spesifikasinya
Istilah ini sering kali digunakan untuk menggambarkan ketidakmampuan atau ketidakinginan sistem hukum untuk memberikan keadilan bagi korban pelanggaran.
Impunitas dapat terjadi dalam berbagai konteks, baik itu dalam situasi perang, konflik, maupun pemerintahan yang tidak transparan.
Dalam banyak kasus, impunitas berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara, seperti militer, polisi, atau pejabat pemerintah.
Baca Juga: Israel Bombardir Gaza dengan Serangan Udara Terbesar, 404 Orang Terbunuh
Ketika aparat-aparat ini tidak diadili atau dihukum atas tindakan yang mereka lakukan, baik itu berupa penyiksaan, pembunuhan, atau pelanggaran HAM lainnya, maka mereka menikmati impunitas.
Hal ini sering terjadi dalam sistem peradilan yang tidak independen atau ketika pelaku memiliki kekuasaan yang besar.
Impunitas dapat berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan negara. Ketika pelaku pelanggaran hak asasi manusia tidak dihukum.
Hal ini menciptakan budaya ketidakadilan, di mana pelaku kejahatan merasa bebas untuk melakukan tindakan serupa tanpa takut dihukum.
Selain itu, impunitas memperburuk penderitaan korban dan keluarga mereka, yang tidak pernah mendapatkan keadilan atau kompensasi yang layak.