INSIBERNEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengusulkan langkah radikal dalam pemberantasan korupsi dengan membangun penjara khusus bagi koruptor di sebuah pulau terpencil.
Gagasan ini muncul sebagai bagian dari strategi untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah para pelaku melarikan diri dari hukuman.
Baca Juga: SNBT 2025: Ini Daya Tampung dan Peminat Prodi Kriya di ISBI Bandung
Rencana tersebut mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. Ia bahkan mengusulkan agar para narapidana korupsi yang ditempatkan di pulau tersebut harus hidup mandiri dengan bertani dan berkebun untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Menurut Tanak, pemerintah tidak perlu menyediakan makanan bagi mereka, cukup menyediakan alat pertanian agar para koruptor belajar bertanggung jawab atas kehidupan mereka sendiri.
"Pemerintah cukup menyediakan alat pertanian. Biarkan mereka bekerja di ladang atau sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri dari hasil keringat mereka sendiri," ujar Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan
Selain sistem penjara mandiri, Tanak juga mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat. Menurutnya, vonis minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup akan menjadi peringatan keras bagi pejabat negara agar berpikir dua kali sebelum melakukan korupsi.
"Jika hukumannya diperberat, maka akan ada rasa takut untuk melakukan korupsi. Ini bukan sekadar hukuman, tapi juga bentuk pencegahan," tegasnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Jadwalnya
Gagasan penjara di pulau terpencil ini masih dalam tahap wacana, namun sudah memicu beragam reaksi dari berbagai pihak. Jika terealisasi, langkah ini bisa menjadi gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Info Mudik Gratis 2025: Syarat, Pendaftaran, Moda Transportasi, Jadwal, dan Rute yang Tersedia Tanpa Keluar Biaya, Solusi Mudik Aman dan Nyaman
Imbauan KAI: Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api demi Keselamatan, Ancaman Denda Rp15 Juta atau Pidana 3 Bulan
Menteri Agama Nasaruddin Umar Rencanakan Kursus Calon Pengantin untuk Cegah Perceraian, apakah ini akan menjadi solusi?
Aturan Baru THR PNS 2025: Apa Saja Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima Pegawai Negeri Berdasarkan Pangkat dan Golongan?
Anies Baswedan Ceramah di Masjid Salman ITB: Ilmu, Pikiran Kritis, dan Peran Demokrasi dalam Menjaga Kebijakan
Kabar Baik! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Jadwalnya
Cara Cek Hasil Seleksi SNBP 2025 yang Telah Diumumkan: 173.028 Siswa Lolos, Pendaftar Meningkat Pesat!
Penerimaan Pajak Indonesia 2025 Tertahan Coretax dan Efisiensi Jadi Fokus Kemenkeu di Tengah Defisit APBN
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan
Wamenekraf Irene Umar Ajak Kolaborasi untuk Kembangkan Pembelajaran Digital di Indonesia