INSIBERNEWS - Penemuan ladang ganja di kawasan yang masuk dalam pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sempat membuat heboh.
Namun, pihak Balai Besar TNBTS memastikan bahwa lokasi tersebut berada jauh dari jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa ladang ganja itu ditemukan di sisi timur kawasan taman nasional, tepatnya di wilayah Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
“Lokasinya tidak berada di jalur pendakian Semeru atau jalur wisata Bromo, melainkan di sisi timur kawasan TNBTS,” ujar Rudi, dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Intensitas Tinggi Terus Turun Hingga 11 Maret 2025, Waspada Banjir dan Longsor
Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil patroli gabungan yang dilakukan oleh petugas TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari pada 18-21 September 2024. Lokasi tepatnya berada di Blok Pusung Duwur, yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan TN Wilayah III.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa jarak antara lokasi penemuan ladang ganja dengan jalur wisata Gunung Bromo cukup jauh, sekitar 11 kilometer.
Sementara itu, jalur pendakian Gunung Semeru berada lebih jauh lagi, sekitar 13 kilometer di sisi selatan kawasan taman nasional.
“Jadi, ladang ganja itu sama sekali tidak berada di jalur wisata maupun pendakian. Masyarakat dan wisatawan tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Baca Juga: Wamenekraf Irene Umar Ajak Kolaborasi untuk Kembangkan Pembelajaran Digital di Indonesia
Meskipun lokasinya jauh dari aktivitas wisata, penemuan ladang ganja ini tetap menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
TNBTS bersama aparat keamanan berkomitmen untuk terus mengawasi kawasan tersebut agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem taman nasional.
Artikel Terkait
Info Mudik Gratis 2025: Syarat, Pendaftaran, Moda Transportasi, Jadwal, dan Rute yang Tersedia Tanpa Keluar Biaya, Solusi Mudik Aman dan Nyaman
Imbauan KAI: Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api demi Keselamatan, Ancaman Denda Rp15 Juta atau Pidana 3 Bulan
Menteri Agama Nasaruddin Umar Rencanakan Kursus Calon Pengantin untuk Cegah Perceraian, apakah ini akan menjadi solusi?
Aturan Baru THR PNS 2025: Apa Saja Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima Pegawai Negeri Berdasarkan Pangkat dan Golongan?
Anies Baswedan Ceramah di Masjid Salman ITB: Ilmu, Pikiran Kritis, dan Peran Demokrasi dalam Menjaga Kebijakan
Kabar Baik! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Jadwalnya
Cara Cek Hasil Seleksi SNBP 2025 yang Telah Diumumkan: 173.028 Siswa Lolos, Pendaftar Meningkat Pesat!
Penerimaan Pajak Indonesia 2025 Tertahan Coretax dan Efisiensi Jadi Fokus Kemenkeu di Tengah Defisit APBN
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan
Wamenekraf Irene Umar Ajak Kolaborasi untuk Kembangkan Pembelajaran Digital di Indonesia