INSIBERNEWS - Rupiah saat ini dinilai terlalu banyak nol sehingga tidak efisien.
Oleh karena itu ada warga yang menggugat MK untuk lakukan redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Diketahui bahwa redenominasi pernah dilakukan pada 60 tahun lalu.
Baca Juga: Menaker Sudah Terbitkan Surat Edaran Soal BHR untuk Ojol dan Kurir Online, Apa Saja Isinya?
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (14/3/2025), pada 13 Desember 1965 Indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah.
Namun kebijakan tersebut tidak berlangsung lama karena kurangnya sosialisasi dan ketidakstabilan ekonomi.
Redenominasi rupiah adalah kebijakan pengurangan nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya beli atau nilai sebenarnya.
Baca Juga: Ketua KPAI Kecam AKBP Fajar Widyadharma yang Lakukan Kekerasan Seksual pada 3 Anak
Dalam proses ini, angka nol yang tertera pada pecahan uang akan dikurangi, namun nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing tetap sama.
Tujuan utama dari redenominasi adalah untuk menyederhanakan transaksi keuangan.
Kemudian untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, dan mempermudah masyarakat dalam berinteraksi dengan uang dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai contoh, jika saat ini harga barang adalah 1.000.000 rupiah, setelah redenominasi bisa menjadi 1.000 rupiah.
Meskipun nominal uang yang digunakan lebih kecil, daya beli tetap tidak berubah.
Artikel Terkait
Seskab Mayor Teddy Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Ternyata Kekayaannya Capai Belasan Miliar Rupiah!
Skandal Baru! Dana CSR BI Mengalir ke Komisi XI DPR RI, Penyidik Ungkap Nilainya Capai Triliunan Rupiah! Apa yang Terjadi?
Google Bikin Heboh Usai Salah Tampilkan Kurs Dollar ke Rupiah Jadi Rp8,170, Apa Dampaknya?
Ormas Ganggu Kawasan Industri, Ratusan Triliun Rupiah Raib! Aksi Unjuk Rasa Ini Yang Buat Investor Kabur dari Indonesia!
Warga Gugat MK untuk Lakukan Redominasi Rupiah dari Rp1.000 Jadi Rp1, Apa Alasannya?