Sebenarnya Apa Itu Redenominasi Rupiah yang Saat Ini Digugat Warga pada MK

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 14 Maret 2025 | 12:04 WIB
Redenominasi sempat dilakukan Indonesia pada 60 tahun lalu (Unsplash)
Redenominasi sempat dilakukan Indonesia pada 60 tahun lalu (Unsplash)

INSIBERNEWS - Rupiah saat ini dinilai terlalu banyak nol sehingga tidak efisien.

Oleh karena itu ada warga yang menggugat MK untuk lakukan redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Diketahui bahwa redenominasi pernah dilakukan pada 60 tahun lalu.

Baca Juga: Menaker Sudah Terbitkan Surat Edaran Soal BHR untuk Ojol dan Kurir Online, Apa Saja Isinya?

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (14/3/2025), pada 13 Desember 1965 Indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah.

Namun kebijakan tersebut tidak berlangsung lama karena kurangnya sosialisasi dan ketidakstabilan ekonomi.

Redenominasi rupiah adalah kebijakan pengurangan nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya beli atau nilai sebenarnya.

Baca Juga: Ketua KPAI Kecam AKBP Fajar Widyadharma yang Lakukan Kekerasan Seksual pada 3 Anak

Dalam proses ini, angka nol yang tertera pada pecahan uang akan dikurangi, namun nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing tetap sama.

Tujuan utama dari redenominasi adalah untuk menyederhanakan transaksi keuangan.

Kemudian untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, dan mempermudah masyarakat dalam berinteraksi dengan uang dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Terungkap Kronologi Ditemukannya Kerangka Manusia dalam Mobil Polisi yang Terparkir di Asrama Polisi Gresik

Sebagai contoh, jika saat ini harga barang adalah 1.000.000 rupiah, setelah redenominasi bisa menjadi 1.000 rupiah.

Meskipun nominal uang yang digunakan lebih kecil, daya beli tetap tidak berubah.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X