Kejagung Tanggapi Isu Grup WA 'Orang-Orang Senang' dalam Kasus Korupsi Pertamina

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi WhatsApp (Foto : AFP Via Getty Images)
Ilustrasi WhatsApp (Foto : AFP Via Getty Images)

 

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menanggapi kabar soal keberadaan grup WhatsApp bernama Orang-Orang Senang yang disebut-sebut digunakan oleh para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Grup ini diduga berisi sejumlah pejabat dari Sub Holding Pertamina yang terlibat dalam skandal yang terjadi sepanjang 2018 hingga 2023.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp100 Miliar per Sekolah Rakyat, 50 Sekolah Siap Beroperasi Tahun Ini

Namun, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum memiliki informasi lebih lanjut terkait keberadaan grup tersebut.

"Saya belum ada informasi resmi, hanya mendengar dari publik," ujar Harli saat ditemui wartawan pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: VinFast Incar Indonesia untuk Ekspansi, Siap Bangun Pabrik Kendaraan Listrik

Berdasarkan informasi yang beredar, grup WhatsApp Orang-Orang Senang ini kabarnya hanya beranggotakan para petinggi dari Sub Holding Pertamina.

Sementara itu, para tersangka dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini disebut tidak tergabung dalam grup tersebut.

Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung, enam di antaranya diketahui berasal dari anak perusahaan Pertamina.

Baca Juga: Ribuan Pegawai Sritex Terima JHT dan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp154,6 Miliar

Mereka adalah Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina Internasional Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).

Baca Juga: Batasi Pembangunan Vila di Puncak, Gubernur Jakarta Dukung Langkah Jawa Barat Untuk Cegah Banjir

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak).

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X