KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto, Hakim Tunda Persidangan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 3 Maret 2025 | 12:47 WIB
Hasto menduga adanya kepentingan politik kekuasaan dalam penahanan yang dilakukan pada dirinya oleh KPK (Instagram @pdiperjuangan)
Hasto menduga adanya kepentingan politik kekuasaan dalam penahanan yang dilakukan pada dirinya oleh KPK (Instagram @pdiperjuangan)

INSIBERNEWSSidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (3/3/2025) terpaksa ditunda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan yang seharusnya digelar pukul 09.30 WIB.

Hingga pukul 10.00 WIB, tak satu pun perwakilan KPK terlihat menempati lima kursi yang telah disediakan di ruang sidang.

Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2025 Laris Manis, KAI Siapkan Jutaan Kursi untuk Pemudik

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto yang dipimpin Ronny Talapessy hadir lengkap dan siap mengikuti jalannya sidang.

Namun, tanpa kehadiran KPK, hakim tunggal Afrizal Hadi memutuskan untuk menunda sidang hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Sungai Ciliwung Meluap, Bendung Katulampa Sempat Siaga 1 Akibat Hujan Deras di Puncak

Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka dalam persidangan dikarenakan masih mempersiapkan materi dan melakukan koordinasi internal.

"Kami telah mengajukan permohonan kepada hakim untuk menunda sidang praperadilan tersangka HK, karena KPK masih dalam tahap koordinasi dan penyusunan materi yang diperlukan," ujar Tessa.

Baca Juga: Rumah Hanyut di Sungai Ciliwung, Seorang Warga Cisarua Dilaporkan Hilang

Sidang ini merupakan bagian dari gugatan praperadilan yang diajukan Hasto untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepadanya. Hasto menggugat dua sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang dikeluarkan KPK.

Gugatan pertama terkait dugaan suap, terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh hakim Afrizal Hadi.

Baca Juga: Bisa Kerja dari Mana Saja, Berikut Daftar Website untuk Cari Kerjaan Freelance

Gugatan kedua terkait dugaan perintangan penyidikan, terdaftar dalam perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X