INSIBERNEWS - Kasus kejahatan seksual yang melibatkan tenaga medis selalu meninggalkan luka mendalam, baik bagi korban maupun masyarakat. Baru-baru ini, seorang mantan ahli bedah berusia 74 tahun asal Prancis diadili atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 299 pasien.
Kebanyakan korban adalah anak-anak di bawah umur yang sedang dalam keadaan tidak sadar. Kasus ini mengguncang dunia medis dan memunculkan pertanyaan besar tentang keamanan pasien, terutama yang paling rentan.
Baca Juga: Afganistan Diguyur Hujan Es, 39 Orang Dilaporkan Tewas
Pengakuan Menyedihkan dari Seorang Dokter
Di pengadilan Kota Vannes, Prancis, terdakwa dengan suara gemetar mengakui perbuatannya. “Saya telah melakukan tindakan yang keji,” ujarnya. Dokter yang telah pensiun itu juga menyadari bahwa luka yang ia timbulkan tidak akan pernah bisa sembuh. “Saya sadar hari ini bahwa luka-luka ini tidak bisa dihapus dan juga tidak bisa diperbaiki,” tambahnya.
Selama persidangan, terungkap bahwa aksi keji ini terjadi antara tahun 1989 hingga 2014. Korban terdiri dari 158 pasien laki-laki dan 141 pasien perempuan, dengan rata-rata usia hanya 11 tahun. Sebanyak 111 kasus dikategorikan sebagai pemerkosaan yang diperberat, sementara 15 kasus lainnya dianggap telah kedaluwarsa.
Modus Operandi yang Menggiriskan
Menurut jaksa penuntut umum, dokter ini memanfaatkan posisinya sebagai ahli bedah untuk melakukan pelecehan saat pasien sedang tidak sadar, baik karena pembiusan atau sedasi. Ia sering kali menyamarkan tindakannya sebagai bagian dari pemeriksaan medis. Salah satu korban, yang kini telah dewasa, mengungkapkan trauma yang dialaminya. “Saya ingat sebagian dari apa yang terjadi di ruang pemulihan dan bagaimana saya panik serta memanggil ayah saya,” kenangnya.
Yang lebih mengerikan, penyelidik menemukan buku harian milik dokter tersebut yang berisi catatan rinci tentang pelecehan yang dilakukannya selama beberapa dekade. Selain itu, sekitar 300.000 foto pornografi anak dan boneka juga disita. Buku harian itu bahkan mencatat tindakan seksual terhadap boneka dan hewan, menunjukkan betapa dalamnya gangguan psikologis yang dialami oleh terdakwa.
Tanggung Jawab dan Konsekuensi
Terdakwa menyadari bahwa ia harus bertanggung jawab atas tindakannya. “Saya harus bertanggung jawab atas tindakan saya dan konsekuensinya bagi para korban, yang akan mereka rasakan seumur hidup mereka,” ujarnya. Namun, pengakuan ini tentu tidak cukup untuk menghapus trauma yang telah dialami oleh ratusan korban.
Persidangan ini diperkirakan akan berlangsung hingga Juni 2025. Jika terbukti bersalah, dokter ini menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara. Namun, bagi para korban, keadilan sejati mungkin tidak akan pernah benar-benar terwujud.
Refleksi untuk Dunia Medis
Artikel Terkait
Diskon Listrik 50 Persen Akan Berakhir, Begini Nasib Token Listrik di Bulan Maret
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Tren Kabur Aja Dulu Tunjukkan Tanda Kurang Cinta Tanah Air Indonesia, Benarkah?
Cara Menemukan Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Terdekat dengan Mudah dan Cepat lewat Situs Pertamina
Libur Sekolah Awal Ramadan 2025 Ditetapkan 7 Hari, Siswa Diharapkan Tetap Belajar Mandiri
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya: Langkah Likuidasi Dimulai untuk Lindungi Nasabah Setelah Skandal Korupsi Rp16,8 Triliun
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
Mudik Lebaran 2025 Makin Hemat! Tiket Pesawat dan Tarif Tol Bakal Dapat Diskon
Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal: OJK Ingatkan Risiko bagi Generasi Muda
Atasi Kemacetan, Polda Metro Jaya Izinkan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Digunakan Saat Jam Sibuk
Pemerintah Diusulkan Siapkan Pulau Khusus untuk Pengungsi Rohingya yang Berdatangan ke Aceh, Ini Alasannya!