INSIBERNEWS - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan kasus korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam penyidikan terbaru, Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp565 miliar dari tangan para tersangka yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Baca Juga: Lukisan ‘Tikus Garuda’ Sempat Diturunkan, Galeri Pastikan Tak Ada Tekanan
Jumlah ini mendekati total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula yang bermasalah.
Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak diminta mengembalikan kerugian negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom Lembong tidak ikut terbebani karena tindak pidana korupsi tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Jalan Kaki ke Mekkah Jadi Tren Salah Satu Keuntungannya Karena Banyak Dapat Gift TikTok
"Ini adalah kasus korupsi yang terjadi di tahun 2016, saat itu pejabat yang bertanggung jawab bukan Pak Thomas Lembong," kata Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Selasa (25/2/2025).
"Jadi, karena peristiwa ini bukan terjadi di masa kepemimpinan beliau, maka kerugian negara tidak dibebankan kepada beliau maupun tersangka lainnya yang saat itu bekerja bersama Pak Thomas Lembong," tambahnya.
Baca Juga: Didakwa 6 Tahun Penjara, Isa Zega Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Meski demikian, publik masih mempertanyakan apakah ada aliran dana yang mengarah ke Tom Lembong dalam kasus ini. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Abdul Qohar enggan memberikan jawaban detail.
Ia menegaskan bahwa fakta-fakta terkait aliran dana akan dibuka dalam persidangan mendatang.
Baca Juga: Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan, Pastikan BBM Sesuai Standar
“Apakah ada keterlibatan atau aliran dana yang mengarah ke Pak TTL? Itu nanti akan kita lihat di pengadilan. Saat ini, dua tersangka utama sudah masuk tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Abdul Qohar.
Artikel Terkait
Akhirnya! Indonesia dan Apple Capai Kesepakatan, iPhone 16 Siap Masuk Pasar Tanah Air
98 Persen Karyawan eFishery Dapat THR dan Pesangon Hari Ini Karena Kena PHK
Daftar Struktur Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Danantara, Siapa Saja?
Mulai Sedikit Membaik, Vatikan Ungkap Kondisi Terbaru Paus Fransiskus dan Bagikan Isi Telepon Bapa Suci dengan Paroki Gaza
BPI Danantara Akan Dikelola Transparan dan Akuntabel, Presiden Libatkan Tokoh Bangsa
Megawati Tak Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hanya Minta Ditunda
Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan, Pastikan BBM Sesuai Standar
Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari Ini, Rabu 26 Februari 2025: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan
Jalan Kaki ke Mekkah Jadi Tren Salah Satu Keuntungannya Karena Banyak Dapat Gift TikTok
Lukisan ‘Tikus Garuda’ Sempat Diturunkan, Galeri Pastikan Tak Ada Tekanan