INSIBERNEWS - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen yang disita secara sah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (24/2) malam, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Mereka yang terjerat dalam kasus ini di antaranya RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta YF dari PT Pertamina Internasional Shipping.
Baca Juga: BRI Buka Jalan Bagi Pengusaha UMKM Rajut Tembus Pasar Ekspor Melalui Event UMKM EXPORT
Selain itu, terdapat AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Waduh! Dengan Biaya Murah, Lebih dari 3.000 WNI Pindah Jadi Warga Singapura
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan minyak mentah produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan energi nasional.
Dalam peraturan tersebut, minyak yang dihasilkan oleh KKKS swasta harus terlebih dahulu ditawarkan ke Pertamina.
Baca Juga: Dijamin Nambah Nasi! Resep Rahasia Bumbu Bebek Madura yang Gurih dan Nikmat
Jika Pertamina menolak, barulah minyak tersebut bisa diajukan untuk ekspor dengan rekomendasi tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan pelanggaran yang merugikan negara.
Menanggapi perkembangan ini, PT Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tony Blair, Eks PM Inggris Jadi Dewan Pengawas Danantara, Rosan Roeslani: Salah Satunya Dia!
Artikel Terkait
Profil Dony Oskaria Paman Nagita Slavina yang Kini Menjabat Jadi COO Danantara di Puncak Karir BUMN
Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Elite PDIP Kembali Sambangi Kediaman Megawati, Ada Apa?
Menteri HAM Akan Turun Tangan pada Kasus Dugaan Pemecatan Personel Sukatani dari Profesi Guru
Hasil Efisiensi Anggaran Senilai Rp300 Triliun Siap Dikelola Danantara, Prabowo: Kita Bertekad Menjadi Negara Maju
3 Lagu yang Dinyanyikan pada Aksi Demo Indonesia Gelap, Salah Satunya Lagu Sukatani Bayar Bayar Bayar
Danantara Diresmikan, Prabowo Tegaskan Perang Total Lawan Korupsi: Tanpa Pandang Bulu!
Tony Blair, Eks PM Inggris Jadi Dewan Pengawas Danantara, Rosan Roeslani: Salah Satunya Dia!
Taman Safari Bogor Blacklist Pengunjung yang Turun dari Mobil di Area Satwa, Sanksi Tegas Pelanggar Aturan!
Sempat Minta Maaf Karena Sindir Polisi Lewat Lagu, Sukatani Kini Ditawari Jadi Duta Polri