Peraturan mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan telah tercacat dalam PP Nomor 15 Tahun 2021.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkap Nusron Wahid.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Nusron tepat satu bulan yang lalu.***
Artikel Terkait
Menarik! Mahfud MD Ungkap Cara Usut Kasus Pagar Laut Ilegal di Banten yang Masih Misteri
Jokowi Terseret Kasus Pagar Laut Karena Perijinan Terbit Pada Eranya, Bagaimana Tanggapannya?
Menteri Nusron Ungkap Ada Oknum Internal dalam Pemberian SHGB dalam Kasus Pagar Laut
Natalius Pigai Kena Sindir DPR, Tidak Hadir dalam Kasus Pagar Laut dan Program Amnesti Narapidana
Heboh Dugaan Kesengajaan dalam Kebakaran Gedung ATR/BPN untuk Hilangkan Barang Bukti Pagar Laut