Sempat Diumumkan Cacat Hukum, 58 SHGB Kasus Pagar Laut Batal Dicabut Menteri Nusron

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 18:12 WIB
Nusron sebagai Menteri ATR/BPN batal cabut SHGB pagar laut (Instagram @nusronwahid)
Nusron sebagai Menteri ATR/BPN batal cabut SHGB pagar laut (Instagram @nusronwahid)

Peraturan mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan telah tercacat dalam PP Nomor 15 Tahun 2021.

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkap Nusron Wahid.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Nusron tepat satu bulan yang lalu.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X