Ramai Kode 1312 di Sosial Media Setelah Sukatani Minta Maaf pada Kapolri, Sebenarnya Apa Artinya?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 20 Februari 2025 | 22:14 WIB
Diduga polisi lakukan pembungkaman pada musisi Sukatani, kode 1312 ramai digunakan (Instagram @divisihumaspolri)
Diduga polisi lakukan pembungkaman pada musisi Sukatani, kode 1312 ramai digunakan (Instagram @divisihumaspolri)

INSIBERNEWS - Kode 1312 yang ramai di media sosial saat ini setelah adanya dugaan pembungkaman musisi yang ciptakan lagu menyindir polisi.

Kode angka 1312 merupakan singkatan dari ACAB yang artinya All Cops Are Bastards.

Istilah ini sering kali digunakan sebagai bentuk protes terhadap aparat kepolisian yang dianggap berperilaku represif atau tidak adil.

Baca Juga: Temui Massa Aksi Indonesia Gelap, Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiswa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau

Diketahui bahwa Group Band Sukatani menciptakan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar.

Lirik lagu tersebut memberikan sindiran kepada oknum polisi yang kerap kali melakukan pungutan liar.

Setelah lagu tersebut viral, Sukatani membuat permohonan maaf kepada Kapolri dan Polri.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK, Singgung Demokrasi dan Penegakan Hukum

Dengan demikian maka publik menilai Sukatani mengalami intimidasi dari aparat.

Publik merasa bahwa ini merupakan bentuk pengekangan kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, kode 1312 mulai digunakan sebagai simbol solidaritas dan protes terhadap tindakan yang dianggap tidak seharusnya terjadi dalam sebuah negara demokratis.

Ramainya penggunaan kode ini di media sosial menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap praktik-praktik yang dianggap melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga: Sempat Ngaku Kecanduan, Fariz RM Lagi-lagi Ditangkap Gegara Narkoba untuk Keempat Kalinya

Khususnya dalam hal kebebasan berbicara dan berpendapat yang diduga dilakukan polisi.

Banyak yang menganggap bahwa tindakan membungkam suara kritis seperti ini justru memperburuk citra polisi dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X