INSIBERNEWS - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025. Program ini ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa terkendala biaya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi secara resmi mengumumkan bahwa pendaftaran KIP Kuliah tahun ini sudah dapat diakses oleh calon mahasiswa melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id serta melalui aplikasi mobile KIP Kuliah.
Baca Juga: Gempa 6,2 M Guncang Maluku Utara Dini Hari, Warga Diminta Tetap Tenang
Alur dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Bagi siswa yang ingin mendaftar, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan:
1. Registrasi Awal
Calon mahasiswa dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui website kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau menggunakan aplikasi KIP Kuliah di ponsel.
Saat mendaftar, siswa harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email yang valid dan aktif.
Baca Juga: Mitos Suara Pasir Jatuh di Atap, Benarkah Tanda Kehadiran Makhluk Halus?
2. Proses Validasi Data
Sistem akan melakukan validasi data berdasarkan NIK, NISN, dan NPSN untuk memastikan kelayakan siswa dalam menerima KIP Kuliah.
Jika validasi berhasil, siswa akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan.
3. Melengkapi Pendaftaran dan Memilih Jalur Seleksi
Setelah mendapatkan kode akses, siswa harus menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
Jalur yang tersedia antara lain SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, atau seleksi Mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Artikel Terkait
Prabowo Instruksikan Pengecer Gas 3 KG Kembali Berjualan, Harga Akan Diatur Lebih Adil
Didampingi Istri, Iwan Fals Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Akta OI
Hamas Klaim Perang Gaza Tak Akan Lanjut Setelah Gencatan Senjata, Israel Masih Harus Bebaskan Sanderaan
KIP Kuliah Bakal Ganti Nama, Mendikti Sesuaikan dengan Kabinet Merah Putih Prabowo
Beda Perintah Presiden Prabowo dengan Menteri ESDM Mengenai Izin Penjualan Gas LPG 3 Kg di Pedagang Eceran
Ketuk Palu! DPR Setujui Revisi UU BUMN, Perluas Definisi dan Aturan Baru Soal Investasi
Mitos Suara Pasir Jatuh di Atap, Benarkah Tanda Kehadiran Makhluk Halus?
Mendikdasmen ungkap Coding dan AI Akan Segera Jadi Mata Pelajaran Pilihan pada Tahun Ajaran 2025-2026
Gempa 6,2 M Guncang Maluku Utara Dini Hari, Warga Diminta Tetap Tenang
Duh! Jennie BLACKPINK Akui Malas Makan, Lebih Pilih Konsumsi Pil Kalau Bisa!