Komnas Perempuan Soroti Pelaku Pelecehan Anak di Kalbar yang Dilantik Jadi Anggota DPRD: Begini Kata Kompolnas

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024.  (kompolnas.go.id)
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024. (kompolnas.go.id)

"Kami bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA telah diundangkan, untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah," kata Bintang dalam pernyataan resmi KPPA, pada 4 April 2024 lalu.

"Harapannya pelayanan UPTD PPA semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan," tambahnya.

Selain itu, Menteri PPA itu juga menekankan pentingnya pemenuhan hak korban melalui UU TPKS dan turunannya, untuk meminimalisir terjadinya pengulangan kasus kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Tren Baru Desain Interior Kamar Tidur Penuh Gaya, Estetik dengan Konsep Modern Minimalis

"Pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop service atau pelayanan terpadu, untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat," tuturnya.

"Layanan yang sesuai dengan kebutuhannya dan meminimalisir terjadinya pengulangan kekerasan terhadap korban," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Komnas Perempuan, Kemenpppa, Kompolnas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X