"Kami bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA telah diundangkan, untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah," kata Bintang dalam pernyataan resmi KPPA, pada 4 April 2024 lalu.
"Harapannya pelayanan UPTD PPA semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan," tambahnya.
Selain itu, Menteri PPA itu juga menekankan pentingnya pemenuhan hak korban melalui UU TPKS dan turunannya, untuk meminimalisir terjadinya pengulangan kasus kekerasan terhadap korban.
Baca Juga: Tren Baru Desain Interior Kamar Tidur Penuh Gaya, Estetik dengan Konsep Modern Minimalis
"Pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop service atau pelayanan terpadu, untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat," tuturnya.
"Layanan yang sesuai dengan kebutuhannya dan meminimalisir terjadinya pengulangan kekerasan terhadap korban," tandasnya.***
Artikel Terkait
Tak Disangka! 7 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Ketiak Menghitam, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan!
Wow! 3 Langkah Sederhana Memutihkan Ketek Hitam yang Jarang Diketahui, Dijamin Ampuh!
Wajib Tahu! Cara Ampuh Mencerahkan Ketek Hitam dengan Cepat dan Alami
4 Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cocok untuk Nongkrong Sambil Kerja, Tidak Hanya Nyaman Tempatnya Juga Instagramable Loh!
Mantap Banget! 4 Tempat Makan Mie Ayam Terenak di Bogor, Dijamin Minta Balik Lagi Deh
Perlu Dibenahi! Pemerintahan Jokowi Wariskan Ekonomi Deflasi pada Pemerintahan Prabowo
Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri Pada Saat Vadel Badjideh Datang ke Polres Jakarta Selatan, Fahmi Bachmid: Jangan Bermimpi Ketemu Nikita
Kasus Temuan Mayat Pelajar Bersimbah Darah Bak Sampah, Polres Purwakarta Ringkus 8 Orang, Ini Kronologisnya
Moment Teritorial Memperingati HUT TNI Ke-79 Di PLTS Terapung Cirata Purwakarta
Serangan 180 Rudal Balistik Iran ke Israel Baru Permulaan, Akan Ada Serangan yang Lebih Besar