INSIBERNEWS, Purwakarta - Polres Purwakarta berhasil mengungkap pelajar DS (16) yang ditemukan di tempat sampah di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Purwakarta, pada 1 Oktober 2024.
Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut, dengan dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyatakan bahwa dua tersangka yang ditetapkan, yakni ASS alias M (17) dan MRN alias D (19), membawa senjata tajam jenis celurit saat kejadian.
Baca Juga: Perlu Dibenahi! Pemerintahan Jokowi Wariskan Ekonomi Deflasi pada Pemerintahan Prabowo
"Kedua tersangka ini terlibat dalam duel yang sebelumnya mereka atur melalui media sosial Instagram," ujar Lilik dalam konferensi pers pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Kapolres menjelaskan, insiden ini bermula dari kesepakatan duel 3 lawan 3 antara kelompok motor yang berbeda, yaitu kelompok motor Wisata Malam dari pihak tersangka dan kelompok Warcil dari pihak korban.
Setelah bertemu di lokasi yang telah disepakati, di Sukarata, Kabupaten Purwakarta, kedua kelompok membawa senjata tajam dan terjadi pengejaran di Jalan Ibrahim Singadilaga.
Baca Juga: 7 Desain Kamar Mandi Minimalis Tanpa Sekat yang Super Stylish, Nyaman, dan Estetis!
Lilik melanjutkan, adapun setelah bertemu antara kedua belah pihak yang masing masing membawa senjata tajam dari pihak korban langsung putar arah menuju Jalan Ibrahim Singadilaga sehingga oleh pihak tersangka dan ABH langsung mengejar sambil mengacungkan sebilah cerulit dan dari pihak korbanpun ketika dikejar mengacungkan sebilah cerulit.
"Namun pada saat mengejar antara tersangka dan ABH dengan korban tidak ada kontak pisik dan posisi korban pada saat dikejar setengah berdiri dengan kaki kiri menginjak step sedangkan kaki kanannya menginjak jok sambil menoleh ke belakang sehinga korban diduga tidak ada keseimbangan dan terjatuh," ujar Lilik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga celurit, sebuah helm hitam, dua ponsel, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Baca Juga: Heboh! Mahasiswa Unnes Tewas Gantung Diri di Semarang, Tinggalkan Pesan Terakhir Ini
Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Mau Punya Kamar Mandi Minimalis Ala Hotel Bintang Lima? Begini Caranya!
7 Desain Kamar Mandi Minimalis Tanpa Sekat yang Super Stylish, Nyaman, dan Estetis!
10 Tips Memilih Warna Cat Terbaik untuk Kamar Mandi Minimalis yang Bikin Ruangan Terlihat Mewah!
Tak Disangka! 7 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Ketiak Menghitam, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan!
Wow! 3 Langkah Sederhana Memutihkan Ketek Hitam yang Jarang Diketahui, Dijamin Ampuh!
Wajib Tahu! Cara Ampuh Mencerahkan Ketek Hitam dengan Cepat dan Alami
4 Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cocok untuk Nongkrong Sambil Kerja, Tidak Hanya Nyaman Tempatnya Juga Instagramable Loh!
Mantap Banget! 4 Tempat Makan Mie Ayam Terenak di Bogor, Dijamin Minta Balik Lagi Deh
Perlu Dibenahi! Pemerintahan Jokowi Wariskan Ekonomi Deflasi pada Pemerintahan Prabowo
Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri Pada Saat Vadel Badjideh Datang ke Polres Jakarta Selatan, Fahmi Bachmid: Jangan Bermimpi Ketemu Nikita