Terkait kasus itu, Yentriyani menyatakan pihaknya mendukung langkah Polda Kalbar dan Polres Singkawang untuk mempercepat proses penyidikan.
Hal tersebut mengingat telah ada penetapan sebagai tersangka, dan adanya langkah proaktif dari pihak LPSK, KPPPA, dan Kompolnas.
Baca Juga: Selamat! Hailie Jade Hamil Anak Pertamanya, Eminem Bakal Jadi Kakek
"Kami juga memantau perkembangan laporan ke Propam, yang kami harapkan prosesnya memantapkan akses hak korban kekerasan seksual," tegasnya.
Yentriyani juga menyoroti korban yang berasal dari keluarga miskin dengan ibu sebagai orang tua tunggal saat mengalami kekerasan di pertengahan tahun 2023 lalu.
Dukungan juga datang dari Komisioner Maria Ulfah Anshar, yang menilai tersangka kasus kekerasan seksual pada anak itu merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
"Tersangka TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dilantik sebagai anggota DPRD, tentu akan dirasakan sebagai mencederai keadilan politik, di saat negara mengoptimalkan upaya menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Maria dalam pernyataan yang sama.
Oleh sebab itu, menurutnya tidak ada alasan untuk menunda penyidikan kasus kekerasan seksual pada anak di Kalbar tersebut.
Sebagai catatan, tersangka kasus kekerasan seksual anak di Kalbar itu dijerat dugaan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 2012 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: Jadi Penyanyi OST Drama 'Love Next Door' Ha Sung Woon Respon Tuduhan Plagiarisme Baek Yerin
Berkaca dari kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) RI telah memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual usai pemerintah mengesahkan UU TPKS.
Aturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
KPPA RI mengungkap kehadiran UU TPKS telah disusun sebagai upaya untuk meminimalisir pengulangan kekerasan terhadap korban.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, UU TPKS terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA akan diimplementasikan ke setiap daerah.
Baca Juga: Tanpa Tabok-tabokan! Cara Estetik Usir Nyamuk di Rumah dengan 5 Tanaman Hias
Artikel Terkait
Tak Disangka! 7 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Ketiak Menghitam, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan!
Wow! 3 Langkah Sederhana Memutihkan Ketek Hitam yang Jarang Diketahui, Dijamin Ampuh!
Wajib Tahu! Cara Ampuh Mencerahkan Ketek Hitam dengan Cepat dan Alami
4 Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cocok untuk Nongkrong Sambil Kerja, Tidak Hanya Nyaman Tempatnya Juga Instagramable Loh!
Mantap Banget! 4 Tempat Makan Mie Ayam Terenak di Bogor, Dijamin Minta Balik Lagi Deh
Perlu Dibenahi! Pemerintahan Jokowi Wariskan Ekonomi Deflasi pada Pemerintahan Prabowo
Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri Pada Saat Vadel Badjideh Datang ke Polres Jakarta Selatan, Fahmi Bachmid: Jangan Bermimpi Ketemu Nikita
Kasus Temuan Mayat Pelajar Bersimbah Darah Bak Sampah, Polres Purwakarta Ringkus 8 Orang, Ini Kronologisnya
Moment Teritorial Memperingati HUT TNI Ke-79 Di PLTS Terapung Cirata Purwakarta
Serangan 180 Rudal Balistik Iran ke Israel Baru Permulaan, Akan Ada Serangan yang Lebih Besar