INSIBERNEWS - Pemberian konsesi tambang untuk Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dapat dinilai positif sebagai bentuk perhatian pemerintah. Namun hal ini, bisa juga dipandang sebagai motif yang terkesan untuk mengambil hati.
Pandangan tersebut sangat mendasar karena banyaknya kasus besar korupsi yang melibatkan banyak pengusaha tambang terkait pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan), sehingga pemberian itu dinilai lebih banyak mudharat dari pada maslahatnya.
Oleh sebab itulah, Din Syamsuddin Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 angkat bicara terkait hal ini dan meminta agar Muhammadiyah menolak tawaran izin kelola tambang yang akan diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: EDITORIAL: Dor Dan Jatuh! Drone Ditembak di Atas Gedung Utama Kejaksaan Agung
”Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat dari pada maslahatnya. Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa, bukan bagian dari masalah,” kata Din, Selasa (4/6/2024) dikutip InsiberNews dari laman muhammadiyah.or.id.
Apabila dianalisa dari pemberian IUP kepada organisasi keagamaan, maka kebijakan dianggap terlambat, Karena sebenarnya mudah seandainya ada kehendak politik (political will) dengan melakukan aksi keberpihakan yaitu menciptakan keadilan ekonomi dan tidak hanya memberi konsesi kepada pihak tertentu.
Seperti adanya niat baik pemerintah menaikkan derajat satu-dua pengusaha muslim menjadi setara dengan taipan, agar kesenjangan ekonomi yang berhimpit dengan agama dan etnik tidak menimbulkan bom waktu bagi Indonesia.
Baca Juga: Kinerja KPK Perlu Diperbaiki dan Kurangi Drama, Tirulah Kejagung
Hingga saat ini, ada porsi yang tidak seimbang atas pemberian konsesi kepada perusahan-perusahaan yang dimiliki kelompok segelintiran orang dengan para pengusaha pribumi.
Miris! Sumber daya alam Indonesia seperti dijarah secara serakah dan terang-terangan oleh segelintir orang yang patut diduga berkolusi dengan pejabat atau petinggi negeri ini.
Seperti perusahaan Sinarmas, bagaimana bisa menguasai lahan sekitar 5 juta hektare yang potensi kandungannya tidak hanya batubara. Tidak hanya sampai disitu, bahkan dunia Minerba Indonesia dikuasai oleh beberapa perusahaan saja.
Baca Juga: Hasil Survei, Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus
Menurut para pakar, yang membidangi sistem Tata Kelola Tambang, bahwa sistem ini hampir mirip dengan pengelolaan tambang pada Zaman Kolonial, berdasarkan UU Pertambangan jaman kolonial Belanda (Indische Mijnwet) yang kemudian diterapkan dalam UU Minerba No.4/2009 dan UU Minerba No.3/2020.
Bahkan, sistem pemberian IUP dengan sistim tebang pilih selama bertahun-tahun terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara yang diberi wewenang mulai dari bupati, gubernur, hingga Dirjen dalam mengeluarkan IUP.
Artikel Terkait
Fantastik! Besaran Gaji dan Tunjangan serta Dana Operasional Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
3 Fakta Pilu Tewasnya Bocah Usai Jatuh dari JPO di Atas Tol JORR Cikunir Bekasi
Mundur dari Kepala Otorita IKN, Inilah Tugas Baru Bambang Susanto dari Presiden Jokowi
Profil Bambang Susanto, Kepala Otorita IKN yang Resmi Mengundurkan Diri
EDITORIAL: Membangun IKN Dan Maksi Gratis Berpotensi Menggunakan Iuran TAPERA
Diduga Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Tiko Aryawardhana Suami BCL Dipolisikan
Terungkap! Ini Motif Ibu Muda di Tangsel Lecehkan Anak Kandung yang Viral di Media Sosial
Kerap Dijodohkan dengan Inara Rusli, Ivan Gunawan Tak Mau Perjodohan Tersebut Disalahartikan
Viral! Kepergok Mencuri di Minimarket, Emak-Emak di Banten Pura-Pura Pingsan Hingga Diamuk Karyawan
Catat Tanggalnya! Dalam Rangka HUT ke-497 Kota Jakarta, Video Mapping JLF Bakal Warnai Kota Tua