INSIBERNEWS - Pemerintah mengklaim bahwa iuran Tapera tak terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, uang dari pekerja swasta itu akan diinvestasikan, salah satunya dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Ternyata, ada potensi dana segar dari Iuran wajib Tapera mencapai Rp135 triliun yang secara tidak langsung bisa digunakan pemerintah untuk membangun IKN dan membiayai makan siang gratis.
Tidak hanya sampai disitu, pemerintah juga ikut mendorong berbagai lembaga pengelolaan investasi pelat merah untuk lebih banyak menanamkan porsi investasi di SBN, termasuk Tapera.
Baca Juga: EDITORIAL: Rekrut Non-ASN Baru, Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkesan Main Kucing-Kucingan
Menurut Data Center of Economic and Law Studies (Celios) dikutip InsiberNews pada (3/6/2024), Dana untuk SBN bisa mencapai Rp61 triliun. Dengan target Rp160 triliun penerbitan SBN di 2024, maka 37 persen bisa dipenuhi hanya dari BP Tapera.
Lalu masyarakat Indonesia mempertanyakan, ke mana uang mereka akan digunakan oleh negara?
Seperti kita ketahui, sebelumnya banyak kasus-kasus korupsi yang sangat fantastis dari pengelolaan dana publik. Seperti:
1. Kasus PT Asuransi Jiwasraya
2. Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri),
3. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Baca Juga: Mundur dari Kepala Otorita IKN, Inilah Tugas Baru Bambang Susanto dari Presiden Jokowi
Hingga diklaim merugikan negara lebih dari Rp30 triliun dari sejumlah kasus korupsi pengelolaan dana masyarakat.
Kewajiban kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, karena terjadi pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan, hingga ancaman pengurangan tenaga kerja yang bisa membuat 466,83 ribu pekerjaan hilang.
Akhirnya kita sangat berharap pemerintah bisa memprioritaskan pembangunan perumahan pro rakyat, baik melalui skema APBN atau APBD atau melibatkan pihak swasta, sedangkan proyek-proyek yang menelan dana besar sebaiknya ditunda.
Baca Juga: Fantastik! Besaran Gaji dan Tunjangan serta Dana Operasional Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Walaupun banyak pihak yang meragukan dan menolak namun pemerintah tetap ingin melanjutkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Artinya pemerintah tetap ingin memungut 2,5 persen penghasilan pekerja setiap tanggal 10 untuk Tapera.
Artikel Terkait
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Pantau Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Tagog Padalarang
Hati-hati! Sekelompok Geng Motor Membawa Sajam Beraksi Dikala Subuh, Disekitar Pasar Malabar Tangerang
3 Fungsi Jimat Untuk Melindungi Pemiliknya, Sering Disalahgunakan Untuk Berbuat Kejahatan
Kombes MTK Diduga Perintahkan 6 Anggota Densus 88 Lakukan Penguntitan Jampidsus Kejagung
Penutupan Sementara Akses Jembatan Pintu Air 10 Kota Tangerang, Perbaikan Hingga Akhir Juli 2024
BMKG : Minggu, 02 Juni 2024, Prakiraan Cuaca Jakarta Berawan Hingga Hujan Intensitas Ringan
Anggota DPR RI Rudi Hartono, Ingatkan BUMN Telkom Agar Antisipasi Hadirnya Starlink di Indonesia
Jadwal Live dan Streaming Laga Uji Coba Timnas Indonesia vs Tanzania
Konjen RI Jeddah: Tanpa Visa Haji atau Tasreh, 37 WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi di Madinah
Kementerian Agama Rapat Bersama Komisi VIII DPR RI Bahas Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2025