Fantastik! Besaran Gaji dan Tunjangan serta Dana Operasional Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Photo Author
A. Bima Putra, Insibernews
- Selasa, 4 Juni 2024 | 10:36 WIB
Ibu Kota Nusantara (IKN) (Foto: Istimewa)
Ibu Kota Nusantara (IKN) (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Jabatan Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mempunyai tanggung jawab dan kewajiban yang cukup berat. tetapi jabatan tersebut mempunyai gaji dan tunjangan yang cukup besar juga sebagai telah diatur di Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Mengangkat Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni Sebagai Plt Kepala dan Wakil Otorita IKN

Peraturan Presiden tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Jnauari 2023, turut tertera hal yang mengatur tentang rincian gaji bagi pejabat tersebut.

Berikut rincian gaji dan tunjangan Kepala dan Wakil Otorita IKN:

A. Komponen dan Besaran Hak Keuangan

1. Kepala Otorita IKN
Gaji Pokok: Rp 5.040.000, Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras): Rp 648.840,
Tunjangan Jabatan: Rp 13.608.000, Tunjangan Kinerja: Rp 153.422.000, dan Total Hak Keuangan Sebesar Rp. 172.718.840,-

Baca Juga: Nadiem Makarim Beri Mandat Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Golongan IX Akan Cair Juli 2024, Segini Besarannya

2. Wakil Kepala Otorita IKN
Gaji Pokok: Rp 4.899.300, Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras): Rp 634.770,-
Tunjangan Jabatan: Rp 11.566.800, Tunjangan Kinerja: Rp 138.079.800,dan Total Hak Keuangan Sebesar Rp. 155.180.670,-

Baca Juga: EDITORIAL: Rekrut Non-ASN Baru, Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkesan Main Kucing-Kucingan

B. Fasilitas Lainnya

Selain hak keuangan kedua pejabat tersebut akan menerima fasilitas lainya berupa Dana Operasional, Kepala Otorita IKN akan memperoleh dana operasional sebesar Rp. 178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN akan mendapatkan Rp. 145 juta.

Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Editor: A. Bima Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X