INSIBERNEWS - Jabatan Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mempunyai tanggung jawab dan kewajiban yang cukup berat. tetapi jabatan tersebut mempunyai gaji dan tunjangan yang cukup besar juga sebagai telah diatur di Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Peraturan Presiden tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Jnauari 2023, turut tertera hal yang mengatur tentang rincian gaji bagi pejabat tersebut.
Berikut rincian gaji dan tunjangan Kepala dan Wakil Otorita IKN:
A. Komponen dan Besaran Hak Keuangan
1. Kepala Otorita IKN
Gaji Pokok: Rp 5.040.000, Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras): Rp 648.840,
Tunjangan Jabatan: Rp 13.608.000, Tunjangan Kinerja: Rp 153.422.000, dan Total Hak Keuangan Sebesar Rp. 172.718.840,-
2. Wakil Kepala Otorita IKN
Gaji Pokok: Rp 4.899.300, Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras): Rp 634.770,-
Tunjangan Jabatan: Rp 11.566.800, Tunjangan Kinerja: Rp 138.079.800,dan Total Hak Keuangan Sebesar Rp. 155.180.670,-
Baca Juga: EDITORIAL: Rekrut Non-ASN Baru, Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkesan Main Kucing-Kucingan
B. Fasilitas Lainnya
Selain hak keuangan kedua pejabat tersebut akan menerima fasilitas lainya berupa Dana Operasional, Kepala Otorita IKN akan memperoleh dana operasional sebesar Rp. 178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN akan mendapatkan Rp. 145 juta.
Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
Artikel Terkait
Konjen RI Jeddah: Tanpa Visa Haji atau Tasreh, 37 WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi di Madinah
Simak! Berikut Syarat dan Cara Daftar PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 1
Miris! Seorang Ibu Muda Tega Lecehkan Anaknya yang Masih Balita
Jelang TAPERA Digugat ke MA Dan MK, Menurut Basuki: Kita Ikuti Prosesnya!
Ketum PSSI Erick Thohir: Kualitas Pemain Pelapis Timnas Indonesia Semakin Baik, Terlihat pada Laga Uji Coba Timnas Indonesia vs Tanzania
3 Fakta Pilu Tewasnya Bocah Usai Jatuh dari JPO di Atas Tol JORR Cikunir Bekasi